TERUS berulang masyarakat Indonesia mengeluhkan harga pangan dalam negeri mahal. Masyarakat mengeluh, sulit mendapat pangan murah dan berkualitas. Daya beli masyarakat terhadap pangan masih rendah sementara pangan kebutuhan pokok yang harus ada dalam kehidupan manusia. Pangan sebagai kebutuhan pokok harus mendapat kawalan ketat agar jangan sampai masyarakat tidak mendapat pangan.
Bila hal ini terjadi maka terjadi kerawanan sosial.
Kawalan ketat itu melahirkan banyak Undang-Undang (UU), regulasi dalam bidang pangan yang dikeluarkan pemerintah Indonesia untuk mengawal kebutuhan pangan rakyat Indonesia.
Undang Undang (UU) itu seperti UU Nomor 12 Tahun 1992 Tentang Sistem Budidaya Tanaman. UU RI Nomor 7 Tahun 1996 tentang Perlindungan Pangan. Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor Nomor 44 tahun 1995 tentang Perbenihan Tanaman.
PP Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2010 tentang Usaha Budidaya Tanaman. PP Republik Indonesia Nomor 68 tahun 2002 tentang Ketahanan pangan. Kemudian agar kawalan semakin kuat dilahirkan pula Peraturan Menteri Pertanian Nomor 54/Permentan/Ot.140/10/2006 tentang Pedoman Pembibitan Sapi Potong Yang Baik (Good Breeding Practice).
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/Permentan/ot.140/10/2006 tentang Persyaratan Tambahan Karantina Tumbuhan. Keputusan Mentan Nomor 803/Kpts/ OT.210/7/97 tentang Sertifikasi dan Pengawasan Mutu Benih Binaan. Keputusan Mentan Nomor 1017/Kpts/OT/TP.120/12/1998 tentang Ijin Produksi Benih Binaan, Ijin Pemasukan Benih dan Pengeluaran Benih Binaan.
Dalam perbenihan, regulasi berlaku meliputi UU Sistem Budidaya Tanaman Nomor 12 tahun 1992, PP tentang Perbenihan Tanaman Nomor 44 tahun 1995, Keputusan Mentan Nomor 803/Kpts/OT.210/7/97 tentang Sertifikasi dan Pengawasan Mutu Benih Binaan. Keputusan Mentan Nomor 1017/Kpts/OT/TP.120/12/1998 tentang Ijin Produksi Benih Binaan Ijin Pemasukan Benih dan Pengeluaran Benih Binaan.
Meskipun regulasi, Undang Undang tentang pangan sangat banyak akan tetapi krisis pangan terus terjadi akibat penurunan produktivitas hasil pertanian dengan berbagai faktor yang memengaruhinya. Krisis pangan juga disebabkan distribusi bahan pangan yang belum merata. Adanya spekulan dengan melakukan penimbunan bahan pangan.
Pada hal regulasi atau Undang-Undang yang mencegah itu telah ada. Kehadiran negara dengan pelaksana pemerintah harus mampu mengimplementasikan amanat UU itu. Negara dalam hal ini pemerintah berkewajiban membuka peluang guna produktivitas hasil produksi pertanian tanaman pangan yakni melaksanakan UU Agraria.
Pemerintah juga harus bisa menjamin akses lahan buat para petani Indonesia sebagai modal utama dalam produksi pertanian pangan. UU Agraria mengatur ketersediaan lahan dengan memerhatikan alih fungsi lahan.
Pada agribisnis sektor hilir pemerintah harus mendukung industri yang memajukan produksi pertanian tanaman pangan dengan mengatur perdagangan hasil produksi pertanian. Sangat banyak yang harus diperhatikan dan dilakukan dengan baik agar ketersediaan pangan tetap berlangsung terus menerus.
Permasalahan pangan tidak mudah. Banyak hal yang harus dikerjakan dengan baik dan benar. Makanan pokok Bangsa Indonesia harus cukup tersedia yakni mudah diperoleh dan harganya terjangkau oleh semua rakyat Indonesia.
Bahan makanan pokok rakyat Indonesia harus ada yakni makanan pokok seperti padi (beras), gandum, jagung, sagu, gaplek dan lainnya. Pemerintah harus mengutamakan tanaman pangan yang dibutuhkan rakyat Indonesia seperti rakyat Indonesia mengkonsumsi beras sebagai sumber bahan pangan pokok.
Momentum Negara Pertanian Indonesia sebagai negara agraris (pertanian) maka seluruh rakyat Indonesia harus berkontribusi untuk memenuhi kebutuhan pangan rakyat Indonesia. Negara harus mampu memenuhi kebutuhan pokok rakyat Indonesia yakni pangan, sandang dan papan. Mampu mewujudkan ketersediaan pangan menjadikan negara memiliki ketahanan pangan.
Segala cara dilakukan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pangan rakyat Indonesia. Bila hal itu terwujud maka pemerintah berhasil menciptakan ketahanan pangan meskipun pemerintah harus terus melakukan impor bahan pangan untuk memenuhi kebutuhan rakyat.
Hari Pangan se-Dunia yang diperingati setiap 16 Oktober menjadi momentum bagi negara agraris untuk berhasilkan tanaman pangan guna kelangsungan hidup. Bila produksi tanaman pangan Indonesia yang dilakukan para petani berhasil maka Negara Indonesia akan keluar dari krisis pangan.
Hal ini bisa terwujud bila Indonesia bukan saja ketahanan pangan akan tetapi sudah swasembada pangan. Artinya, masalah produksi tanaman pangan sudah tidak menjadi masalah. Negara Indonesia yang sudah berswasembada pangan itu akan meningkat statusnya menjadi berdaulat pangan. Artinya, berkuasa atas pangan berdasarkan keberhasilan pertanian tanaman pangan.
Hari Pangan se-Dunia seharusnya menjadikan Indonesia sebagai negara yang tidak mengenal krisis pangan. Negara agraris harus mampu memenuhi kebutuhan pokok pangan bagi semua rakyatnya. Bila mampu memenuhi kebutuhan pangan seluruh rakyat Indonesia maka harga pangan akan murah atau dapat dijangkau oleh semua rakyat Indonesia tanpa terkecuali. Harga pangan dalam negeri harus lebih murah atau minimal sama dengan harga pangan dunia (luar negeri).
Hal ini belum terwujud sebab berdasarkan indeks harga pangan dunia dari Organisasi Pangan dan Pertanian PBB (FAO) menunjukkan data lebih murah (data akhir Juli 2016) harga pangan dunia untuk jenis biji-bijian dan sereal lebih murah dari harga pangan dalam negeri.
Berdasarkan harga Pangan FAO Indeks harga lebih murah, penyebabnya karena produksi tanaman pangan dunia dalam kondisi cukup. Namun, ketersediaan pangan dalam negeri belum cukup maka harga pangan dalam negeri menjadi mahal. Ketersediaan pangan dunia dan dalam negeri menjadi penentu bagi negara agraris seperti Indonesia maka ketika memeringati Hari Pangan se-Dunia menjadi harinya negara agraris.
Hari Pangan se-Dunia diperingati setiap tahun pada 16 Oktober merupakan tanggal didirikannya Organisasi Pangan dan Pertanian (Food and Agriculture Organization). Sejarah peringatan Hari Pangan se-Dunia berawal dari konferensi ke-20 FAO bulan November 1976 di Roma menghasilkan Resolusi Nomor 179 mengenai World Food Day (Hari Pangan Sedunia).
Hari Pangan se-Dunia bertujuan meningkatkan kesadaran dan perhatian penduduk dunia akan pentingnya penanganan masalah pangan dengan baik. Penyelenggaraan peringatan Hari Pangan se-Dunia merupakan konsekuensi Indonesia sebagai anggota FAO. Permasalahan pangan dalam negeri lebih utama yakni memastikan berjalannya produksi dan distribusi yang merata bagi seluruh daerah atau rakyat Indonesia yang berada di Indonesia.
Kebijakkan jangka pendek harus jelas dan terukur yakni kebijakkan jangka pendek seperti distributor bahan pangan harus terukur dan teruji. Artinya, tidak ada penimbunan produksi pertanian. Sedangkan jangka panjang produksi pertanian pangan seperti perbaikan irigasi, sarana dan prasarana pertanian, peningkatan produksi pertanian dan lainnya. Peningkatan produktivitas pertanian tanaman pangan melalui proses panjang maka pada tiap tahapan proses itu harus dilalui dengan baik.
Hari Pangan se-Dunia harus dijadikan harinya negara agraris sebab negara agraris mutlak memiliki kedaulatan pangan yakni berdaulat atas produksi tanaman pangan. Negara agraris tidak boleh mengimpor bahan pangan untuk ketersediaan pangan. Negara agraris tidak hanya sekadar ketersediaan pangan, tidak hanya berswasembada pangan akan tetapi berdaulat terhadap pangan. Semoga! ***