JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang diduga menggunakan kopi bercampur sianida, kembali digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Sidang kemarin mengagendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembelaan yang dilakukan terdakwa Jessica Wongso.
Dalam pembacaan replik, JPU sempat menyebut bahwa Jessica dan tim kuasa hukumnya melakukan tindakan teatrikan dalam persidangan sebelumnya.
Jaksa menganggap, Jessica yang menangis dalam persidangan yang lalu hanya bentuk sandiwara semata. Menanggapi pernyataan tersebut, ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan pun tersenyum.
"Telah terjadi teatrikal dengan lakon terdakwa dan penasihat hukumnya. Di satu sisi terdakwa terlihat menangis tersedu-sedu di mana ini sangat jarang terjadi selama proses persidangan, mengapa mendekati putusan terdakwa baru terlihat menangis, apakah karena merasa sedih atas meninggalnya Mirna atau menangis karena nasibnya yang menjadi terdakwa dalam kasus ini?" kata jaksa penuntut Melani Wuwung.
Tak hanya itu, saat Jaksa Melanie mengatakan bahwa kuasa hukum Jessica menggunakan segala cara untuk memenangkan kasus tersebut, Otto kembali tersenyum.
"Teatrikal juga dilakukan pesahehat hukum, subtansi 230 halaman saja itu saja 2 hari untuk bacakan pledoi, sungguh luar biasa. Dalam 4.000 ribu hanyalan transkip dan lampiran dokumen, jadi penasehat hukum butuh aksi untuk memenangkan kasus bukan mencari kebenaran," tutur Melanie.
Namun setelah mendengar hal itu, Otto sempat menginterupsi dan berkata kepada majelis hakim agar pembacaan replik oleh JPU sesuai dengan yang dibahas dalam persidangan. Hakim Ketua Kisworo pun mengatakan agar jaksa menyatakan apa yang sesuai dengan bahan persidangan.
"Kepada jaksa yang dibacakan adalah yang dibacakan dalam catatan saja," kata Hakim Kisworo. Begitu pula terkait kandungan sianida 5 gram di es kopi Vietnam milik Wayan Mirna.
"Penasehat hukum dengan lantangnya mengatakan bahwa dunia melihat persidangan ini, kami ingin buktikan kepada dunia siapa pembohong sebenarnya," tambah JPU Melanie.
Penasihat hukum dalam pledoi mereka menyebut bahwa angka 5 gram muncul begitu saja tanpa pernah dibahas di persidangan. Jaksa membantah hal tersebut dan menyebut angka 5 dikemukakan ahli toksikologi dari Polri Kombes Nursamran Subandi.
"Berdasarkan keterangan ahli Nursamran, dia menyatakan ada 5 gram siandia di dalam gelas Vietnam ice coffee tersebut, silakan dilihat di link youtube," kata Melanie.
"Hal ini diamini dan dikutip secara detail oleh penasihat hukum dalam pledoinya, bahwa ahli Nursamran mengatakan 5 gram/350 ml, siapakan pembohong sebenarnya?" lanjutnya.
Sementara itu, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, usai persidangan balik mengatakan, JPU telah kehabisan cara dan menggunakan teori untuk membuktikan bahwa Jessica telah membunuh Mirna.
Menurutnya, pemaparan JPU yang banyak menyebutkan teori-teori selama persidangan tidak relevan karena bukan teori yang dibutuhkan untuk menuduh Jessica membunuh Mirna, melainkan fakta. (dtc/sis)