PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, melimpahkan berkas perkara suap APBD Riau dengan terdakwa Johar Firdaus dan Suparman, ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (17/12).
Berkas perkara diterima Panitera Muda Tipikor, Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Deni Sembiring. Pantauan di lapangan, berkas perkara kedua terdakwa tersebut dalam satu berkas, dengan tinggi berkas sekitar 40 centimeter.
Ketika ditemui usai menerima berkas perkara, Deni mengatakan, berkas perkara disampaikan ke Ketua Pengadilan, Berkas untuk kemudian ditetapkan majelis hakimnya. "Mudah-mudahan besok sudah diketahui siapa hakimnya, baru kemudian dijadwalkan sidang perdananya," ujar Deni.
Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
Kedua terdakwa dinilai turut serta secara bersama sama dengan Achamd Kirjuhari (terpidana 4 tahun penjara).
Berdasarkan dakwaan perkara, kedua terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi penerimaan suap, untuk pengesahan Rancangan APBD-P 2014 dan RAPBD Riau murni tahun 2015.
Perbuatan kedua terdakwa secara bersama sama dengan anggota DPRD lainnya Kirjauhari, Riki Hariansyah dan anggota DPRD Riau lainnya. (hen)