JAKARTA (RIAUMANDIRI.co)- Aktor Restu Sinaga harus menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/10) dalam kasus kepemilikan narkoba dengan agenda pembacaan dakwaan. Restu ditangkap 3 Juni 2016 silam di kediamannya karena kepemilikan narkoba.
Ditemani tiga pengacaranya, Jaswin Damanik, Wisley Damanik, dan Agung Sumurung, Restu terlihat begitu santai. Ia mengatakan tak keberatan setelah dibacakan dakwaan oleh majelis hakim.
"Tidak keberatan. Lihat saja minggu depan," kata Restu Sinaga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/10), disitat dari kapanlagi.com. Selain itu, pemain film LAIRA & MARSHA ini rencananya akan mengajukan permohonan rehabilitas. Pembahasan tentang permohonan itu diungkapkan oleh kuasa hukum Restu, Jaswin Damanik.
"Lihat nanti. Berdasarkan fakta yang ada supaya hakim mempertimbangkan tetap direhab, kita tetap ikuti. Berdasarkan assesmen itu, yah rehab," kata Jaswin Damanik.
Sebelumnya, Restu Sinaga ditangkap oleh Satnarkoba Polres Jakarta Selatan di kediamannya, di bilangan Cipete. Pada penangkapan tersebut terdapat barang bukti ganja dengan berat 10,75 gram, 17 butir psikotropika jenis dumolid dengan berat 7,47 gram, serta 26 butir psikotropika happy five dengan berat 7,21 gram. (kpc/ril)