3 Calon Plt Wako Pekanbaru Diajukan ke Mendagri

Kamis, 13 Oktober 2016 - 07:59 WIB

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, telah mengantongi tiga nama calon Pelaksana Tugas Walikota Pekanbaru. Mereka akan menggantikan Walikota Pekanbaru Firdaus MT, yang akan maju pada Pilkada serentak, Februari tahun 2017.

3 Calon Sedangkan untuk Bupati Kampar, cukup dengan menunjuk Pejabat Sementara saja, karena Bupati Kampar saat ini tidak lagi maju dalam ajang Pilkada. Tiga nama calon Plt Walikota tersebut akan diajukan ke Pemerintah Pusat sesuai dengan Permendagri Nomor 74 Tahun 2016. Di mana isinya menyebutkan, calon petahana yang maju pada Pilkada 2017, wajib mengambil cuti di luar tanggungan Pemerintah.

Namun Gubri Arsyadjuliandi Rachman, belum mau menyebutkan ketiga nama tersebut. Karena ketiga nama itu masih akan dibahas kembali sekaligus dengan pengajuan nama Penjabat Bupati Kampar. "Kita pelajari dulu isi surat dari Mendagri, besok (hari ini, red) kita kirimkan tiga nama itu," ujar Gubri.

Sementara itu, Asisten I Setdaprov Riau, Ahmad Syah Harrofie, mengatakan, tiga nama yang diajukan merupakan pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemprov Riau.

Sesuai aturan, batas akhir pengajuan nama untuk Plt Walikota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar tersebut adalah hari ini (Kamis, 13/10). Jika tidak ada pengajuan dari Pemprov Riau, otomatis nanti akan langsung ditunjuk pejabat tinggi dari Kemendagri. Hal serupa juga akan berlaku, jika dari ketiga nama itu dinilai tidak ada yang memenuhi syarat.

"Siapa tiga nama yang diajukan itu tergantung Gubernur. Nanti dari tiga nama itu akan dipilih Mendagri. Kalau Untuk kota Pekanbaru, Walikota dan wakilnya ikut maju di Pilkada. Makanya ditunjuk Plt," terangnya.

Untuk diketahui, masa jabatan Firdaus MT-Ayat Cahyadi akan berakhir pada 26 Januari 2017 mendatang. Sehingga pelantikan Plt Walikota Pekanbaru, sesuai dengan jadwal penetapan calon Walikota, yakni pada  tanggal 24 Januari 2017.

"Pelantikannya nanti mungkin bersamaan dengan Plt Bupati Walikota se-Indonesia. Ada 94 Plt dan Pj yang akan dilantik langsung di pusat," jelasnya.

Sedangkan untuk Kabupaten Kampar, kata Ahmadsyah, nantinya akan ditunjuk Pejabat Sementara (Pj) sesuai dengan masa akhir jabatan Bupati Kampar pada tanggal 11 Desember 2016.

"Kampar kan petahana tak maju Pilkada, jadi nanti langsung diajukan Pj nya, jabatan Pj nanti sampai dengan pelantikan Bupati terpilih," jelasnya. Masa jabatan untuk Plt Walikota Pekanbaru dijadwalkan hingga sampai bulan Maret 2017, jika tidak ada gugatan dari calon yang kalah. Namun jika ada gugatan maka akan melewati bulan Maret 2017. (nur)

Editor:

Terkini

Terpopuler