PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Kapolda Riau Brigjen Pol Zulkarnain mengingatkan para penyeludup, agar tidak lagi berbuat macam-macam. Sebab, aksi mereka menyebabkan rusaknya perekonomian bangsa.
Kapolda Hal itu ditegaskannya saat ekspose penangkapan tiga orang tersangka penyeludupan bawang merah, beserta barang bukti sekitar 16,5 ton bawang merah, di Mapolda Riau, Rabu (12/10).
Ikut hadir dalam kesempatan itu Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Rifai Sinambela dan Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tedjo. Penangkapan itu sekaligus peringatan bagi para pelaku lainnya, bahwa Polda tidak main-main memberantas aksi penyeludupan di Riau.
"Penyeludupan itu haram karena merusak perekonomian bangsa. Kapolri juga sudah memberikan atensi untuk memberantas penyeludupan di Indonesia, termasuk di Riau. Karena itu Polda Riau komit memberantas penyeludupan ini," ujar Zulkarnain.
Dikatakan Kapolda, penangkapan kali ini dilakukan di dua tempat berbeda dan dilakukan satuan yang berbeda. Penangkapan pertama dilakukan oleh Dit Pol Air Polda Riau, Senin (9/10). Pada penangkapan ini, Dit Pol Air menangkap Anuar alias Nuar, nakhoda kapal KM Sani Jaya yang mengangkut 1.000 karung bawang merah seludupan dari Malaysia, dengan berat sekitar 9 ton. Penangkapan dilakukan ketika kapal masih berlayar.
Sementara penangkapan kedua tanggal 11 Oktober, dilakukan jajaran Ditreskrimsus Polda Riau dengan menangkap dua orang tersangka, yakni Ak dan Ah yang merupakan sopir truk yang mengangkut bawang merah seludupan dan pemilik barang.
Pada penangkapan ini penyidik mengamankan barang bukti satu truk Colt Diesel BA 9873 LU truk serta 740 karung bawang merah ilegal dengan berat sekitar 7,4 ton.
Diakui Kapolda untuk penangkapan yang dilakukan oleh Dit Pol Air belum menyentuh cukong karena penangkapan dilakukan di perairan. Namun akan menjadi atensi Kapolda untuk menyentuh para cukong maupun penyeludup yang masih ingin coba-coba menjalankannya aksi penyeludupannya.
"Sudah saya katakan, jangan macam-macam ini penyelundup. Perbuatan mereka menganggu perekonomian kita. Yang untung mereka, yang rugi kita. Polda Riau tidak akan berhenti sampai di sini, kita tidak puas hanya di sini saja," tegas Kapolda.
Ketiga tersangka masing masing dijerat Pasal 31 ayat (1) jo Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) Undang undang no.16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Sedangkan untuk nakhoda kapal juga dijerat dengan UU Pelayaran. (hen)