Astral: Tanamkan Rasa Bangga dan Cinta Rupiah

Rabu, 12 Oktober 2016 - 08:50 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani asyik berbincang dengan Presiden Bank Dunia Jim Yong Kim (tengah) dan Direktur Operasional Dana Moneter Internasional (IMF) Christine Lagarde selama pertemuan tahunan IMF dan Bank Dunia di Washington, Amerika Serikat, akhir pe

JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Kepala Divisi Distribusi Uang Bank Indonesia, Astral mengatakan pencetakan uang baru oleh Bank Indonesia, haruslah sesuai dengan jumlah kebutuhan. Hal ini untuk menghindari terjadinya inflasi yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.

Menurutnya, pencetakan uang baru tersebut bertujuan untuk mengganti uang lusuh atau rusak yang beredar di masyarakat. Karena melalui proses pencetakan yang cukup panjang, dan menambah masa belaku uang untuk itu diharapkan agar bisa memperlakukan uang dengan baik. Serta menanamkan rasa bangga dan cinta terhadap rupiah.

"Kebijakan BI mencetak uang baru, semata-mata untuk menjaga kualitas uang yang beredar di masyarakat, bukan menambah jumlah uang beredar," ujar Astral dalam acara Temu Wartawan Daerah, Selasa (11/10) di Kantor BI Jakarta Pusat.

Menurut dia, sebelum mencetak dan mendistribusikan uang baru, BI lebih dahulu memusnahkan uang lusuh atau rusak yang telah ditarik dari peredarannya di masyarakat. Berdasarkan jumlah uang lusuh dan rusak yang ditarik dan dimusnahkan tersebut kata dia, BI kemudian merencanakan pencentakan uang baru.

"BI menjaga kualitas uang yang beredar di masyarakat karena berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang rupiah, keberadaan mata uang rupiah di Indonesia sama pentingnya dengan kedaulatan negara," katanya.

Artinya ujar Astral menjaga kualiatas uang rupiah yang beredar di masyarakat sama pentingnya dengan menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Oleh karena menjaga uang rupiah begitu penting kata dia, maka salah satu pasal dari undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang rupiah melarang warga negara menolak uang rupiah saat bertransaksi.

Selain itu juga, ia juga menghimbau agar seluruh masyarakat bisa melarang penggunaan uang selain rupiah. Pasalnya, menolak uang rupiah dalam bertransaksi di wilayah NKRI, diancam hukuman pidana satu tahun penjara dan denda sebanyak Rp200 juta," katanya.

Oleh karena itu kata dia, kewajiban menjaga kualitas uang rupiah bukan hanya menjadi kewajiban dari pihak BI melainkan juga menjadi tugas seluruh warga negara.

"Kita semua harus menjaga kualitas uang rupiah yang beredar di masyarakat sehingga jumlah uang lusuh atau rusak pada setiap tahunnya menjadi lebih sedikit," katanya.***

Editor:

Terkini

Terpopuler