PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Puluhan massa yang mengatasnamakan Koalisi Pemuda Pengawas Aset Riau, menggelar unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Selasa (11/10). Mereka meminta Kejati mengusut tuntas korupsi di Kabupaten Meranti, salah satunya korupsi ganti rugi lahan pelabuhan Dorak yang disebut-sebut melibatkan Bupati Irwan Nasir.
"Korupsi di Kabupaten Meranti sudah merajalela, tapi kami melihat Kejaksaan belum serius menanganinya. Korupsi Pelabuhan Dorak, Bupati Meranti, Irwan Nasir hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Padahal ia merupakan yang paling bertanggung jawab dalam kasus korupsi tersebut," ujar Ridwan, Korlap Koppas, dalam orasinya dihadapan Kasi Penjum dan Hu mas Kejati Riau, Muspiwan, yang menerima aksi.
Massa Koppas juga meminta penyidik Kejati Riau memanggil ulang Bupati Irwan Nasir. "Bupati Irwan jangan coba menyembunyikan tangan dan menzalimi empat anak buahnya yang saat ini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," ujar Ridwan.
Selain Pelabuhan Dorak, massa Koppas juga menyoroti korupsi dana bantuan sosial untuk Universitas Kepulauan Meranti. Dikatakan mereka, Kejari Kepulauan Meranti saat ini sudah menahan tersangka utama dugaan mark up pada Yayasan Meranti Bangkit, terkait anggaran dana bandos sebesar Rp1,2 miliar.
Namun saat ini menurut mereka ada dua legislator yang juga terlibat, yaitu Muzammil dan Hafizoh, yang tercatat sebagai pengurus pada akta yayasan pendiri. Karena itu kami meminta Kejati Riau memeriksa dua anggota dewan tersebut. "Jangan Ada main mata dengan dua anggota dewan tersebut," ujar Ridwan.
Menanggapi aksi ini, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidawan, mengatakan akan menyampaikannya kepada pimpinan. Sementara mengenai korupsi ganti rugi lahan pelabuhan Dorak, menurut Muspidawan, saat ini sudah tahap persidangan. Sidang berikutnya dengan agenda eksepsi. Karena itu, Muspidawan meminta massa Koppas untuk melihat perkembangan nya di persidangan.
"Untuk sekarang Bupati Irwan masih saksi, namun tidak tertutup kemungkinan menjadi tersangka, tergantung perkembangan di persidangan nantinya," ujarnya.
Usai mendengarkan penjelasan Muspidawan, massa kemudian membubarkan diri.(hen)