Pasir Pengaraian (Riaumandiri.co) - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu tidak menginginkan para kepala desa beserta perangkatnya yang tersebar di 16 kecamatan, tersangkut dalam kasus hukum dalam hal penggunaan bantuan alokasi dana desa (ADD) yang bersumber dari APBD Rohul maupun Dana Desa (DD) yang berasal dari APBN
Sebab bantuan ADD dan Dana Desa yang dikucurkan ke pemerintah desa tahun ini jumlahnya cukup besar. Karena itu penggunaan alokasi dana desa harus transparansi dan tepat sasaran dalam rangka meningkatkan pembangunan infrastruktur di pedesaan.
“Kita tidak ingin, dengan adanya bantuan ADD dan Dana Desa yang telah dikucurkan pemerintah itu, Pak Kades diproses secara hukum, akibat penyalahgunaan atau penyimpangan dalam penggunaannya yang bertentangan dengan aturan dan ketentuan yang ada. Maka itu, kelola dana desa dengan baik, untuk peningkatan infrastruktur pedesaan,” ungkap Plt Bupati Rokan Hulu H Sukiman, Senin (10/10/2016), usai membuka kegiatan pelatihan aparatur pemerintah desa dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan Desa tahun 2016.
Acara yang diselenggarakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (BPMPD) Rohul itu, digelar di Convention Hall Masjid Agung Madani Islamic Center Pasir Pengaraian.
Turut hadir Plh Kepala BPMPD Kabupaten Rohul H Juni Safri SSos MT, Kepala Kejaksaan Negeri Rohul Sya firuddin SH MH, Perwakilan Polres Rohul, para Camat serta Kepala Desa se Kabupaten Rohul.
Mantan Dandim Inhil itu meminta kepada para para aparatur desa harus berhati-hati dalam pengelolaan keuangan desa khususnya Bendahara Desa, terutama dalam hal pertanggungjawaban terhadap pengunaan anggaran baik bantuan ADD maupun Dana Desa, jangan sampai ada bermasalah dengan penegak hukum.
Selain itu, Bendahara Desa agar dalam pengelolaan keuangan desa selalu berkoordinasi dengan kepala desa sebagai pimpinan di tingkat desa masing-mnasing. “Kita berharap melalui kegiatan pelatihan ini, kedepan pengelolaan keuangan desa kita lebih baik lagi dan mereka mengerti dengan peran dan fungsinya demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan baik,” ujarnya.
Dia juga mengingatkan kepada para peserta agar proaktif berdiskusi dengan para narasumber berkaitan dengan teknis pengelolaan keuangan desa yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Dia mengimbau kepada seluruh kepala desa, sekretaris desa, bendahara desa termasuk staf desa serta badan permusyarawaratan desa (BPD) se Rohul untuk dapat menjalin kerjasama yang baik, sehingga program yang direncanakan di desa itu, terlaksana sesuai dengan yang diharapkan.
“Kita tidak ingin adanya kesalahpahaman antara pemerintah desa dengan perangkat desa, dalam hal pengelolaan keuangan terutama dana desa. Disini perlunya tranparansi terhadap penggunaan dana desa. Dana yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan oleh pemerintah desa,” tuturnya.
Sementara itu, Plh Kepala BPMPD Rohul Juni Safri menyebutkan, tujuan kegiatan ini, untuk memberikan pemahaman kepada aparatur desa, terutama dalam pengelolaan keuangan desa.
Dengan harapan, bantuan ADD dan Dana Desa yang dikucurkan pemerintah daerah dan Pusat itu, tepat sasaran dalam penggunaannya serta dapat dipertanggungjawabkan oleh pemerintah desa.(adv/humas)