BENGKALIS (HR)-Jaksa penyidik dari Kejaksaan Negeri Bengkalis, menyita sejumlah aset dan harta pribadi milik YA, Direktur Utama PT Bumi Laksamana Jaya. Penyitaan dilakukan karena aset-aset tersebut diduga hasil pencucian uang.
Penyitaan dilakukan Jumat (13/2) di Kota Pekanbaru. Ada beberapa aset yang disita tim jaksa penyidik Kejari Bengkalis, yang langsung dipimpin Kajari Bengkalis, Mukhlis. Totalnya diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Seperti diketahui, Ya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyertaan modal untuk BUMD Bengkalis, PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) senilai Rp300 miliar. Anggaran itu masuk dalam APBD Bengkalis tahun 2012 lalu. Dalam kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp250 miliar.
Aset pribadi milik YA yang disita tersebut antara lain, dua unit rumah di Perumahan Aur Kuning, Simpang Tiga Pekanbaru dan satu unit rumah lainnya di Jalan Utama, Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Di tiga rumah itu, tim Kejari Bengkalis memasang plang yang memberitahukan bahwa rumah-rumah itu disita negara.
Tidak hanya rumah, tim Kejari Bengkalis juga menyita lahan berikut isi bangunan milik PT Kalta Citra di Jalan Arief Rachman, Pekanbaru. Di lokasi itu, tampak sedang dilakukan pembangunan properti. Sama dengan tiga rumah di atas, penyitaan terhadap aset perusahaan itu karena diduga hasil tindak pidana pencucian uang bersama YA. Total aset di lokasi ini diperkirakan mencapai Rp70 miliar.
Kajari Bengkalis melalui Kepala Seksi Intelijen, Furkon Syah Lubis, membenarkan adanya penyitaan aset milik YA tersebut.
“Pagi tadi sudah mulai dilakukan penyitaan terhadap aset yang berada di Pekanbaru, karena diduga kuat hasil dari tindak pidana dari penyertaan modal (ke PT BLJ, red)," terangnya via telepon. Ketika itu, Fukon mengaku masih melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik YA.
Penyitaan yang dilakukan Kejari Bengkalis kali ini, bukanlah yang pertama. Sebelumnya, Kejari Bengkalis juga telah menyita sejumlah aset dari anak perusahaan PT BLJ, yang jumlah diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Di antaranya dua unit mobil mewah merk Mitsubishi Pajero Sport, Mazda dan satu unit mobil Terios.
Kemudian, dua lembar sertifikat surat tanah di Pandeglang, dan Bogor. Namun sertifikat itu diduga fiktir, karena di lapangan, tim tidaka menemukan adanya lahan sesuai dengan sertifikat tersebut. Selain itu, juga ikut diamankan satu unit sepeda motor yang saat ini telah diamankan di Kantor Kejari Bengkalis. ***