PEKANBARU- Satuan kerja perangkat daerah Pemerintah Provinsi Riau antre memanfaatkan aula yang ada di lingkungan pemerintah provinsi, pasca aturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi terkait larangan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah membuat kegitaan di hotel per 1 Desember.
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi Riau (Pemprov) Riau antre akan melaksanakan berbagai kegiatan, baik pertemuan, pelatihan, workshop dan kegiatan lainnya. Di antaranya ruang kenanga, ruang Melati, aula Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Diklat BKD Riau hampir setiap hari digunakan.
Namun sayangnya, karena keterbatasan ruangan yang ada di Pemprov Riau banyak dinas-dinas yang tak bisa menjalankan programnya dan harus menunda kegiatan, karena harus mengantre untuk mendaftar menggunakan ruangan yang ada.
Selain itu, banyak jua kegiatan-kegiatan yang sudah masuk di APBD Perubahan 2014, terpaksa harus dibatalkan dan tidak dijalankan di tahun ini. Kepala Badan Kesatuan Bangsa poltik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpollinmas) Nizhamul, mengatakan di dinasnya tetap menjalankan kegiatan, sesuai arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
"Sejak dikeluarkannya instruksi tersebut banyak SKPD memanfaatkan auditorium atau aula yang ada seperti UPT Diklat BKD Riau. Namun dengan keterbatasan aula yang ada di lingkungan Pemprov Riau sangat minim, kita terpaksa sifatnya menunggu jika SKPD yang lain terlebih dahulu menggunakan aula tersebut, dan ada yang dibatalkan," terang Nizamul, Rabu (10/11).
Ditambahkannya, akibat pembatalan kegiatan itu, sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) di instansinya menjadi besar. Kondisi ini menurutnya, lebih baik sehingga ada penghematan anggaran. "Hampir satu miliar Silpa kita tahun ini. Itu juga termasuk penghematan perjalanan dinas,"ungkap mantan Kasat Pol PP Riau ini.(nur)