Warga Ingatkan Inspektorat Jangan Asal Keluarkan Rekomendasi

Ahad, 09 Oktober 2016 - 16:45 WIB
Ilustrasi Pilkades
PASIR PENGARAIAN (RIAUMANDIRI.co) - Warga meminta kepada Inspektorat Rohul, sebagai tim audit independen, supaya tidak asal mengeluarkan surat rekomendasi kepada calon Kepala Desa (Kades) dari Incumbent. Dan setiap rekomendasi yang diberikan, yang bersangkutan benar-benar bersih dan tidak menyalahgunakan anggaran semasa mejabat sebagai Kades.
 
“Dalam perda itu dibunyikan, setiap calon Kades dari Incumbent, wajib mengantongi rekomendasi dari Inspektorat. Dalam artian, selama mejabat tidak ditemukan penyalah gunaan anggaran. Sementara menurut hemat kami, sebagian calon Kades dari Incumbent, ada yang terindikasi bermasalah, tapi yang bersangkutan mendapat rekomendasi dari Inspektorat,” ungkap Mintareja (42) warga Pasir Pengaraian, kepada Riaumandiri.co, Minggu (9/10).
 
Menurut Mintareja, jika pelaksanaan Pilkades serentak tidak dilaksanakan sesuai Perda Nomor 4 tahun 2016, ia khawatir pelaksanakan Pilkades di Rohul tidak berjalan lancar dan berpotensi akan mendapat gugatan dari komponen masyarakat. “Justru itu, dari sekarang kita mengingatkan Inspektorat, jangan asal mengeluarkan surat rekomendasi,” pungkasnya.
 
Di tempat terpisah, Nono Patria Pratama, Ketua Komisi III DPRD Rohul, yang juga Ketua Pansus Ranperda Pilkades menyampaikan, sesuai Perda nomor 4 tahun 2016 bahwa syarat bagi calon incumbent harus menyerahkan LPJ 30 hari setelah masa jabatannya berakhir. Kemudian Icumbent harus mendapat rekomendasi tim independen dalam hal ini Inspektorat bahwa selama menjabat tidak ada temuan.(gus)
 
Selengkapnya di Koran Haluan Riau edisi 10 Oktober 2016
 
Editor: Nandra F Piliang

Editor:

Terkini

Terpopuler