KPU: Lembaga Survei Bisa Kena Sanksi

Sabtu, 08 Oktober 2016 - 09:01 WIB
JAKARTA (Riaumandiri.co)-Lembaga survei dan hitung cepat tidak boleh berpihak dan menguntungkan atau merugikan pihak tertentu. Lembaga survei juga tidak boleh mengganggu tahapan pilkada, namun harus menjaga situasi tetap kondusif, lancar, tertib dan bisa meningkatkan partisipasi publik. Bila melanggar bisa kena sanksi.
 
Menurut Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah hal itu diatur dalam keberadaan lembaga survei diatur dalam Peraturan KPU No 5/2015 tentang Partisipasi Publik dan Sosialisasi.
 
Ferry menambahkan, lembaga survei atau lembaga hitung cepat harus terdaftar di KPU masing-masing daerah. Pendaftaran dilakukan 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
 
"Yang jelas lembaga survei atau lembaga hitung cepat harus mendaftarkan diri ke KPU masing-masing daerah dengan memenuhi syarat, antara lain akta pendirian lembaga atau badan hukum, susunan kepengurusan lembaga, surat keterangan domisili dan pas foto pimpinan lembaga," ujar Ferry, baru-baru ini.
Pada Pasal 43 PKPU disebutkan bahwa lembaga survei tidak boleh berpihak dan menguntungkan atau merugikan pihak tertentu. Lembaga survei juga tidak boleh mengganggu tahapan pilkada, namun harus menjaga situasi tetap kondusif, lancar, tertib dan bisa meningkatkan partisipasi publik.
 
"Karena itu, lembaga survei harus benar-benar melakukan wawancara, tidak mengubah data di lapangan dan pemrosesan data, menggunakan metode ilmiah dan melaporkan ke publik terkait metodologi pencuplikan data atau sampling, sumber dana, jumlah responden, tanggal, dan tempat pelaksanaan survei," terang dia.
 
KPU juga bakal menindak tegas lembaga-lembaga survei yang tidak taat pada aturan yang sudah ditetapkan. Jika ada aduan dari masyarakat terkait lembaga survei, maka KPU akan membentuk Dewan Etik atau menyerahkan hasil pengaduan tersebut kepada asosiasi lembaga survei untuk memastikan apakah ada pelanggaran etik atau tidak.
 
"Dewan Etik ini akan terdiri dari lima orang yakni dua orang akademisi, dua orang profesional atau ahli lembaga survei dan satu orang KPUD," ungkap dia.
Jika terbukti melanggar kode etik, lanjut Ferry, maka lembaga survei bisa dikenakan sanksi dengan menyatakan bahwa lembaga yang bersangkutan tidak kredibel, peringatan, dan larangan untuk melakukan survei.
 
"Jika terbukti adanya pelanggaran pidana dalam hasil survei atau prosesnya, maka bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkas Ferry. (net)

 

Editor:

Terkini

Terpopuler