Rokan Hilir (RIAUMANDIRI.co) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau mengamankan ratusan slop rokok ilegal merek Luffman yang diduga berasal dari Batam, Kepulauan Riau.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Bagansiapiapi, Suhartoyo di Rokan Hilir, Kamis, mengatakan, hasil tangkapan rokok ilegal tersebut sudah diamankan dan dalam waktu dekat akan dimusnahkan.
"Jadi kami disini selain mengawasi rokok ilegal juga mengawasi minuman alkohol. Untuk rokok ada sekitar 300an slop merek Luffman kami amankan, termasuk minuman alkohol," kata Suhartoyo kepada wartawan di Bagansiapiapi, Kamis.
Ia mengaku sudah mendapat izin terkait pemusnahan hasil tangkapan yang rencananya dilakukan bulan ini juga.
"Sebelum melakukan pemusnahan tentu kami minta izin dari pemerintah daerah setempat. Tapi yang pasti minggu depan sudah dimusnahkan," katanya lagi.
Suhartoyo mengatakan bahwa untuk penangkapan wilayah perairan merupakan wewenang Bea Cukai Dumai, sementara wilayah daratan tugas dari KPPBC Tipe Pratama Bagansiapiapi.
"Jadi wilayah laut ditangani oleh Dumai," katanya menambahkan. (mg2)