(RIAUMANDIRI.co) Jakarta - Polemik tentang rencana perubahan aturan data center yang merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggara
Sistem Transaksi Elektronik (PP PSTE) coba diredam oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.
Saat ditemui media usai pelantikan tujuh pejabat Eselon 1 di ruang serba guna Kominfo, Jumat (7/20/2016), menteri yang akrab disapa Chief RA itu kembali ditanya soal
pernyataan sebelumnya tentang data center.
"Saya enggak pernah ngomong itu tidak wajib. Siapa yang bilang? Begini, regulasi itu harus applicable dan enforceable. Artinya regulasi harus bisa dilakukan dan enforceable
artinya kalau tidak bisa diterapkan itu karena apa dan harus ada sanksi. Itu baru regulasi bagus," jelasnya.
Apa yang disampaikan menteri hari ini berbeda dengan apa yang ia ucapkan sebelumnya usai bertemu dengan Komisi I DPR RI pada 26 September 2016 lalu. Waktu ditanya
media soal kewajiban data center, ini yang diucapkan olehnya:
"Saya tidak bilang wajib (membangun data center di Indonesia), itu bagian dari review. Masih ada teknologi cloud computing. Kalau disuruh pilih, mending punya perangkat di sini
tetapi bengong atau kita dapat user ID dan password?"
Hal ini pun menurutnya, sudah dibicarakan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Saya sudah bicara dengan OJK. Kebijakan pemerintah itu sudah di-review, tujuannya agar
Indonesia bisa lebih kompetitif di lanskap internasional," ujarnya.
Gara-gara pernyataan Menkominfo yang mengindikasikan melonggarkan penempatan data center perusahan asing di negeri ini, Indonesia Data Center Provider Organization
(IDPRO) pun mengkritik wacana itu.
Ketua Umum IDPRO, Kalamullah Ramli, mengatakan semestinya pemerintah memikirkan kepentingan nasional jangan hanya kepentingan asing.
"Pak menteri, tolong pikirkan nation interest. Jangan hanya kepentingan asing saja," sesalnya.
Isu ini pun membesar hingga banyak persepi bahwa data center perusahaan asing tak wajib hadir di Indonesia. Menkominfo pun mengelak jika dikatakan tidak wajib.
Sementara, Dirjen Aplikasi Telematika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengaku belum bisa berkomentar banyak. Sebagai Dirjen yang baru dilantik, pihaknya ingin
mempelajari terlebih dahulu persoalan tersebut.
"Nanti dululah. Kan saya baru saja dilantik, mana tahu detail persoalannya. Nanti saya kaji dulu dan pastinya ada alasannya. Intinya aturan yang merujuk ke persoalan itu masih
akan tetap ada," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam PP PSTE pasal 17 Ayat 2, aturan itu menyebutkan bahwa penyelenggara sistem transaksi elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan pusat
data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia untuk kepentingan penegakan hukum, perlindungan, dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya.
Namun kata Semmy, panggilan akrab sang dirjen baru, "data center itu kan bukan hanya bangunan saja, listriknya bagaimana. Satu data center itu bisa berapa puluh MW. Ini kan
baru wacana, makanya nanti saya kaji dulu." (int/ivn)