JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, dinilai begitu ‘kebelet’ ingin menurunkan Irman Gusman dari kursi Ketua DPD RI. Lewat paripurna Luar Biasa DPD RI, Rabu (5/10), Irman Gusman diberhentikan tanpa menunggu praperadilan yang baru memulai sidang, 18 Oktober mendatang, sesuai agenda Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Paripurna pemberhentian Irman Gusman tersebut, terkesan dipaksakan. Senator Kondisi ini jelas membuahkan hujan interupsi dari sejumlah senator tersebut.
Paripurna pun berlangsung panas dan nyaris ricuh. Pasalnya, Irman yang disangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penerima suap dari pengusaha gula Xaveriandy Sutanto sebesar Rp100 juta, belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
Apalagi dalam paripurna DPD RI ke-2, pada 20 September lalu, Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad selaku pemimpin sidang, di tengah-tengah hujan interupsi sejumlah senator, membacakan surat dari KPK terkait kasus Irman Gusman.
Ada dua surat yang ditujukan kepada DPD RI, yaitu dari KPK dan pengaca acara Tommy Singh. Saat itu, Farouk mengatakan, apabila Irman mengajukan praperadilan dan menang, maka pengajuan rehabilitasi dapat dilakukan dan itu diatur dalam Tata Tertib DPD. Farouk meminta agar para anggota tidak memperdebatkan hal ini, seperti dilansir republika.co.id, Selasa (20/9/16).
Tapi tampaknya Farouk tak ingat lagi dengan apa yang diucapkannya tersebut. Lewat paripurna yang dihadiri 83 anggota DPD dari seluruh Indonesia, rapat dimulai pukul 15.30 WIB, Rabu (5/10) di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Faoruk pun mengetuk palu tanda pemberhentian Irman secara resmi.
"Berdasarkan tanggal 30 september 2016 menindaklanjuti keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan tentang pemberhentian Irman Gusman sebagai Ketua DPD, perlu ditetapkan dalam Paripurna ini. Masih terdapat beberapa anggota Panmus menunggu putusan praperadilan dan putusan MK. Untuk itu apakah sidang paripurna ini bisa menghentikan Irman Gusman sebagai Ketua DPD?" kata Farouk mengawali rapat, seperti dilansir kompas.com.
Pertanyaan Farouk ini kemudian ditanggapi beragam oleh para anggota DPD. Ada yang setuju namun tidak sedikit yang menolak pemberhentian Irman Gusman karena masih menunggu proses praperadilan. Sejumlah anggota DPD masih menginginkan agar pemberhentian Irman ditunda hingga proses praperadilan selesai.
"Proses praperadilan Irman sedang berjalan. Kalau putusan praperadilan memenangkan Pak Irman dengan dinyatakan tidak lagi sebagai tersangka. Bagaimana sikap lembaga kita?" ujar Anggota DPD dari Sulawesi Utara, Marhani Pua.
Sama dengan pendapat dari senator yang berasal dari daerah Sumatera Barat Ema Yohana. Ema menilai keputusan pemberhentian Irman harus menunggu praperadilan.
Sementara itu, Anggota DPD RI dari Bali, Gede Pasek Suardika menegaskan, dalam konteks ini DPD berpijak pada aturan sendiri. Tata tertib DPD yang mengharuskan pemberhentian seorang anggota apabila menjadi tersangka tak bisa dicampurkan dengan proses di luar.
"Semua kemungkinan bisa terjadi, tatib kita pun sudah tetapkan. Apabila Pak Irman berhasil dalam praperadilan, ada peluang beliau menjadi anggota biasa kembali. Tapi tatib kita kan mengatur bahwa orang yang berstatus tersangka itu harus diberhentikan. Untuk kewibawaan aturan kita sendiri, maka harus kita taati," ujar Pasek.
Ketua Badan Kehormatan (BK) Andi Mappetahang Fatwa pun angkat bicara. Menurut dia, BK sehari setelah penetapan tersangka Irman oleh KPK, segera mengambil langkah untuk menjaga marwah lembaga.
Ia pun meminta agar para anggota DPD memahami, jika BK saat itu terlambat mengambil langkah atau sikap, maka marwah DPD akan semakin buruk. Keputusan pun tak perlu menunggu sampai proses hukum selesai karena bisa memakan waktu sangat lama.
"Peradilan pidana dan sidang kode etik itu terpisah. Persidangan untuk perkara pidana bisa makan waktu setahun," kata Fatwa.
Meski interupsi masih terus dilayangkan dan melebar ke masalah lain, akhirnya Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad selaku pimpinan sidang meminta agar keputusan pengesahan pemberhentian Irman segera diambil jika memang sudah satu suara.
"Kita sudah setuju pak Irman diberhentikan," kata Farouk disusul ketuk palu. Irman pun sudah resmi diberhentikan dari posisinya sebagai Ketua DPD. Mekanisme berikutnya, DPD akan menggelar rapat panitia musyawarah (Panmus) maksimal tiga hari dari waktu pemberhentian. Rapat tersebut akan mengagendakan sidang paripurna pemilihan pengganti Irman akan dilakukan.
"Untuk mempercepat paripurna ini. Kita pahami bahwa kita sadari Pak Irman terkena musibah tetapi kita harus tetap menaati tatib yang ada. Jadi dalam paripurna ini sudah resmi diberhentikan. Sehingga status Irman Gusman sudah diberhentikan secara kelembagaan. Nanti kita akan rapat Panmus. Nanti Panmus akan membicarakan calon pengganti. Setuju?" kata Farouk.
Soal keterburu-buruan DPD memberhentikan Irman ini, sebelumnya sudah diingatkan Mantan Wakil Ketua DPD Laode Ida. Ida mengusulkan agar DPD tak terburu-buru memberhentikan Irman Gusman sebagai Ketua DPD.
Laode menilai, Irman masih memiliki hak untuk mengajukan praperadilan sehingga keputusan penghentian Irman sebaiknya menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Biar saja (Irman) vakum dulu jadi ketua. Kepemimpinan DPD itu kolektif. Dua orang bisa memimpin bergantian, berperan sebagai ketua," ujar Laode di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/9) lalu.
Jika DPD langsung mengambil sikap untuk memberhentikan Irman, kata Laode, langkah tersebut justru ceroboh. Pasalnya, kasus yang disangkakan kepada Irman tak berkaitan dengan kewenangan Ketua DPD. Jika mengambil sikap terburu-buru, citra DPD dikhawatirkan justru akan semakin buruk. "Itu akan terlihat bahwa sebetulnya DPD ada yang bermain di dalamnya untuk cepat menyingkirkan Irman Gusman," ujar Laode.
Sama halnya dengan pendapat Pakar Komunikasi Politik Tjipta Lesmana. Menurutnya, DPD hendaknya dapat menunggu hasil praperadilan yang diajukan Irman Gusman sebelum melakukan tindakan. Jika Irman Gusman kalah dalam praperadilan, menurut Tjipta hendaknya segera dicopot dari jabatannya di DPD.
"Tunggu hasil putusan praperadilan pengadilan negeri. Kalau andaikan ditolak gugatan praperadilan Irman Gusman, copot Irman Gusman secara definitif," katanya.
Masih kata Tjipta, anggota DPD hendaknya memperjuangkan nama baik institusinya. Dia mengingatkan agar para anggota tidak mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok saja.
"Anggota harus berani bersihkan lembaga DPD. Kita harus akui ada faksi-faksi yang cukup tajam dalam DPD," katanya.
Begitu juga dengan permintaan pengacara Irman, Razman Arief Nasution, Selasa (4/10) lalu agar DPD RI tidak mengambil sikap politik sebelum adanya putusan sidang praperadilan yang diajukan Irman Gusman.
"Saya harap DPD tidak ambil langkah politik sebelum praperadilan selesai. Tunggu selesai, ini kan sebentar saja," kata Razman. Namun semua pandangan para pakar dan permintaan pengacara itu, tak dihiraukan oleh sejumlah senator. Faoruk pun mengetuk palu.
“Panmus DPD RI bisa segera menjadwal rapat untuk menentukan mekanisme pergantian Ketua DPD RI Irman Gusman sesuai tata tertib yang berlaku, pada minggu depan,” ujar Senator asal NTB itu menjelang penutupan sidang. (h/sam/ald)