PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Mulai tahun 2017 mendatang, Pemprov Riau akan menerima 8.808 pegawai hasil dari pengalihan kewenangan dari Pemerintah Kabupaten/Kota, sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014. Kebanyakan dari mereka adalah guru.
Seperti dituturkan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKP2D) Setdaprov Riau, Asrizal, dari 8.808 pegawai tersebut, sebanyak 8.035 orang
Ribuan berasal dari kalangan guru SMA dan SMK. Mereka akan bertugas di Dinas Pendidikan Riau. Selanjutnya Dinas Kehutanan sebanyak 622 pegawai, Dinas Tenaga Kerja 40 dan Dinas Energi Sumber Daya Mineral sebanyak 103 pegawai.
Menurutnya, seluruh pegawai yang dialihkan ke Provinsi tersebut, saat ini sedang disiapkan berkas-berkasnya. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, peralihan kewenangan sudah harus mulai berjalan di tahun 2017 mendatang.
"Jumlah itu sudah dikalkulasikan semua, yang paling banyak memang di Dinas Pendidikan. Karena guru-guru SMA dan SMK dari seluruh daerah digabung ke provinsi," terangnya, Selasa kemarin.
Selain perpindahan pegawai dari Kabupaten Kota ke Provinsi, juga ada pegawai lainnya yang kewenangannya akan dialihkan ke pemerintah pusat. Di antaranya Dinas Perikanan dan Kelautan 8 orang, Dinas Perhubungan 41, Dinas Perindustrian 7 dan dan Dinas ESDM 4 orang pegawai.
"Yang pindahnya ke pusat tentu menjadi tanggung jawab pusat. Tidak banyak kewenangan yang dialihkan ke pusat," tambahnya.
Disinggung mengenai anggaran bagi ribuan pegawai yang masuk sebagai pegawai Pemprov Riau, Asrizal mengatakan, semua sudah disiapkan. Karena anggaran yang masuk dari Pemerintah Pusat masuk dalam angaran alokasi umum.
"Jadi kalau kebijakan dari pusat itu akan masuk dalam anggaran alokasi umum, yang diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Riau. Kalau yang kepust yah tidak ada masalah, karen dananya dana pusat," jelasnya. (nur)