JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk I Wayan Karya sebagai hakim tunggal yang akan menyidangkan permohonan praperadilan Irman Gusman. Sidang perdana akan digelar tanggal 18 Oktober mendatang.
"Sidang pertama Irman Gusman ditetapkan tanggal 18 Oktober 2016 dengan hakim tunggal I Wayan Karya," kata Made Sutrisna, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di Jakarta, Selasa, (4/10).
Melalui kuasa hukumnya, Irman Gusman secara resmi mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, pada 29 September lalu. Pengajuan permohonan praperadilan itu, terkait penangkapan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan nomor perkara 129/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel.
Irman ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam operasi tangkap tangan oleh KPK terkait kasus dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Padang, Sumatera Barat, tanggal 17 September lalu.
Sementara itu, Irman Gusman usai memberikan keterangan sebagai saksi dengan tersangka Memi di gedung KPK tetap membantah mempengaruhi pejabat Badan Urusan Logistisk (Bulog) untuk memberi tambahan kuota distribusi gula kepada CV Semesta Berjaya.
Menurut Irman, langkahnya pada saat itu semata untuk menyampaikan aspirasi dari masyarakat di Sumatera Barat karena pasokan gula di daerah pemilihannya itu menurun saat menjelang lebaran tahun 2016.
"Sebagai wakil rakyat di sana kan (Sumatera Barat) ada krisis gula menjelang lebaran. Saya mengambil inisiatif karena saya tahu Bulog melakukan operasi pasar. Supaya harga di sana kembali normal. Itu maksudnya tugas saya," kata Irman.
Irman juga membantah menerima suap dalam pengurusan tersebut dan juga tidak tahu bahwa bingkisan yang diberikan oleh Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi, berisi uang Rp100 juta.
Namun Irman mengaku sudah lama mengenal Memi, sebagai pengusaha di Sumatera Barat. Terlebih, kata Irman, Memi masih memiliki utang kepadanya terkait pembelian tanah. "Tapi saya enggak ada hubungan dengan Sutanto, saya tidak kenal," kata Irman.(sam)
Selengkapnya di Koran Haluan Riau edisi 05 Oktober 2016
Editor: Nandra F Piliang