PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Suparno alias No, tersangka penyelundupan ribuan unit telepon pintar senilai Rp6 miliar, yang diungkap jajaran Direktorat Polisi Air Polda Riau dijerat dengan pasal berlapis.
Hal tersebut diketahui dari berkas perkara yang diterima Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi Riau, Selasa pekan lalu. "Berkasnya sudah kita terima untuk tahap I dari Penyidik Polda Riau pada Selasa (27/9) kemarin, dengan tersangka S (Suparno)," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Selasa (4/10).
Setelah menerima berkas, kata Muspidauan, Jaksa Peneliti akan melakukan penelaahan berkas untuk memeriksa kelengkapannya. "Jaksa Peneliti akan meneliti berkas. Jika belum memenuhi syarat formil dan materil terhadap kelegkapan berkas perkara, maka Jaksa Peneliti akan mengembalikan berkasnya ke Penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk yang kita diberikan, atau P19," sebut Muspidauan.
"Jika jika sudah lengka atau P21, bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya, yakni tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejasaan)," sambung Muspidauan.
Masih berdasarkan berkas perkara yang diterima, Muspidauan menyebut kalau Penyidik Polda Riau menjerat tersangka Suparno dengan pasal berlapis, baik terkait dugaan pidana penadahan, maupun aturan lain yang mengatur terkait perdagangan dan perlindungan konsumen.
"Penyidik menjerat tersangka S dengan Pasal 480 KUHP, jo Pasal 104 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," pungkasnya.(dod)
Selengkapnya di Koran Haluan Riau edisi 05 Oktober 2016
Editor: Nandra F Piliang