TELUK KUANTAN (Riaumandiri)- Satu Pegawai Negeri Sipil sebelumnya pada Dinas Energi Sumber Daya Mineral Kuansing diusulkan namanya menjadi PNS pusat dengan jabatan fungsionali inspektur tambang.
"Dari 24 nama PNS yang kita ajukan ke Pemprov, 23 diantaranya menjadi pegawai Pemprov, dan satu ke pusat jabatan fungsional inspektur tambang,"ujar Kepala Dinas ESDM Kuansing, Yuridisman saat ditemui Haluan Riau, Senin (3/10).
Satu nama PNS Kuansing yang diusulkan jadi pejabat fungsional inspektur tambang adalah Oktavianus, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala bidang geologi dan pertambangan umum pada dinas ESDM.
"Berkasnya sudah kita serahkan ke Pemprov Riau melalui Dinas ESDM Provinsi. Saat ini yang 24 nama tersebut, tengah menunggu SK dari Pemprov Riau,"ujar Yuridisman.
Sampai Desember nanti katanya, 24 PNS yang diusulkan namanya ke Provinsi masih menjadi kewenangan Kabupaten memberikan gaji maupun tunjangan. "Kalau jadi paling 1 Januari 2017 mulai menjadi pegawai Provinsi, mulai gaji dan tunjangan itu sudah dibayar oleh Provinsi. Dari 40 jumlah PNS pada ESDM, hanya 24 nama yang mengajukan pindah ke Provinsi,"ujar Yuridisman.
Dengan ditariknya semua kewenangan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kuansing oleh Provinsi mulai 2017 mendatang tentang percepatan pelaksanaan pengalihan urusan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Maka secara otomatis Dinas ESDM tidak ada lagi di Kuansing.(adv/humas)