BANGKINANG KOTA (RIAUMANDIRI.co) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar menerima perbaikan persyaratan pasangan calon (paslon) Pilkada Kampar paling lambat hari ini, Selasa (4/10).
Hal ini disampaikan Komisioner KPU Kampar Bidang Teknis dan Hupmas (Hubungan Partisipasi Masyarakat) Sardalis saat ditemui di Aula KPU Kampar, Senin (3/10).
"Tahapan yang sedang berjalan pertama dalam proses perbaikan persyaratan calon itu harus nanti sudah dikembalikan ke KPU paling lambat tanggal 4 Oktober (hari ini, red).
Sedangkan tahapan yang lain untuk perbaikan dukungan persyaratan calon perseorangan sekarang dalam tahap verifikasi berkas dukungan, setelah itu dilanjutkan dengan verifikasi faktual," ungkapnya didampingi Ketua KPU Kampar Yatarullah.
Terkait hasil tes kesehatan paslon yang diselenggarakan KPU bekerjasama dengan RSUD Arifin Ahmad akan diterima oleh KPU 28 Oktober mendatang.
"Sesuai dengan MoU KPU Kampar dan RSUD Arifin Ahmad, tanggal 28 Oktober hasilnya sudah diserahkan oleh pihak rumah sakit ke KPU Kampar, namun hasil tes kesehatan itu sebenarnya tidak boleh disampaikan ke publik karena berkaitan dengan hasil tes fisik atau pribadi seseorang," ungkap Sardalis.
Paslon PNS Sementara itu Ketua KPU Kampar, Yatarullah dalam keterangannya mengungkapkan belum diterimanya surat pengunduran diri dari paslon yang masih berstatus PNS seperti Zulher, Jawahir dan anggota DPRD, Rahmad Jevary Juniardo, tidak menjadi persoalan karena batas penerimaan surat pengunduran diri hingga 5 hari setelah penetapan calon.
"Sesuai PKPU no 9 tahun 2016, surat pengunduran diri paslon dari instansi seperti PNS, anggota dewan dan TNI-Polri diterima paling lambat 5 hari setelah penetapan calon dan surat pemberhentian paslon dari instansi yang menaunginya diterima selama 60 hari setelah penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati," pungkas Ketua KPU Yatarullah. (ari)