JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Mahkamah Kehormatan Dewan DPR menjatuhkan sanksi ringan berupa peringatan tertulis terhadap anggota Komisi III DPR, Ruhut Sitompul. Hal itu seiring pernyataannya yang menyebutkan kepanjangan HAM menjadi "hak asasi monyet".
"Kami menjatuhkan putusan ya. Yang bersangkutan dijatuhkan sanksi ringan dalam bentuk peringatan tertulis," kata Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding, Senin (3/10).
Pihak yang melaporkan Ruhut ke MKD adalah Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah. Mereka tidak menerima pernyataan Ruhut justru mengecam pihak-pihak yang selama ini menilai tindakan Densus 88 Antiteror Polri melanggar HAM. Termasuk dalam kasus Siyono, terduga teroris yang mati di tangan Densus pada saat pemeriksaan berlangsung.
Ruhut MKD berharap dengan adanya peringatan tertulis tersebut akan membuat Ruhut lebih berhati-hati dalam berbicara dan bersikap, juga memperhatikan etika sebagai anggota Dewan.
"Agar yang bersangkutan sebagai pejabat publik tetap menjaga etika dalam bersikap, berperilaku dan bertindak sesuai dengan tata tertib yang ada dan kode etik DPR," kata Sarifuddin Sudding.
Laporan Baru Setelah menjatuhkan sanksi terhadap Ruhut, MKD DPR kembali menangani dan menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap politisi Demokrat itu karena diduga melanggar Kode Etik sebagai anggota DPR.
"Tadi dalam rapat pleno MKD, semua anggota secara bulat menyepakati agar kasus ini ditindaklanjuti dalam kaitan pelanggaran kode etik," tambahnya. Ruhut dilaporkan Ach Supyadi dengan dugaan pelanggaran UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kode Etik DPR.
Pelapor menilai komentar Ruhut di Twitter mengandung kata-kata atau kalimat yang kurang elegan apabila disampaikan di ruang publik. "Karena itu, yang bersangkutan menyampaikan pengaduan ke MKD. Dulu yang bersangkutan pernah menyampaikan laporan ini ke Bareskrim dan dalam bentuk tembusan ke MKD, namun sekarang langsung ditujukan ke MKD," jelas Sudding.
Karena laporan masyarakat sudah berulang-ulang terhadap Ruhut, jelas Sudding, sehingga ketika kasus ini diproses maka itu dianggap terbukti dan pelanggarannya akan terakumulasi dari kasus sebelumnya.
"Dalam tata hukum acara kita, kalau yang bersangkutan pernah dijatuhkan sanksi ya itu bisa diakumulasi dalam sanksi yang lebih berat jika terbukti,” kata Sudding.
Politikus Hanura ini menambahkan, mulai pekan depan MKD akan mulai melakukan pemanggilan terhadap pengadu dan mendengar keterangannya. Kemudian, saksi ahli informasi dan teknologi (IT), saksi ahli pidana dan pihak teradu. (sam)