Jaksa Limpahkan Berkas ke PN Tipikor

Sabtu, 01 Oktober 2016 - 08:21 WIB
ILUSTRASI KORUPSI

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MPD) di Desa Buluah Rampai, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kuantan Singingi, akan segera memasuki babak baru.

Hal itu setelah jsak penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat (30/9).

Dalam kasus ini, jaksa telah menetapkan tersangka yakni Agus Suhariadi, selaku Ketua Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) PNPM-MPD, Desa Buluah Rampai, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kuantan Singingi.

Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Denni Sembiring SH, membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara korupsi yang dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Kuantan.

"Tadi jaksa penuntut Leonardo SH limpahkan berkas perkaranya kepada kita," ucap Deni diruang kerjanya Jum'at siang. Berdasarkan dakwaan jaksa, Agus Suhariadi, selaku Ketua Unit diduga telah menyelewengkan dana bantuan alokasi desa tersebut, untuk kepentingan pribadi.

Dalam kasus ini, Agus Suhariadi diduga menyelewengkan uang UPK sebesar Rp189 juta dengan cara memalsukan tanda tangan pengurus PNPM yang lain di slip penarikan. (rtc/sis)

Editor:

Terkini

Terpopuler