BANGKINANG KOTA (RIAUMANDIRI.co)-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kampar mengimbau agar Bupati Kampar Jefry Noer bersikap netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kampar 2017 mendatang.
Hal ini disampaikan pimpinan Panwaslu Kabupaten Kampar Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Zainul Aziz, SAg kepada wartawan saat ditemui di ruangan kerjanya, Jumat (30/9).
"Bupati juga dapat memberikan imbauan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri dan juga Kepala Desa untuk menjaga netralitas pada masa kampanye Pilkada Kampar," ungkap Zainul.
Ia juga mengingatkan agar Bupati Kampar tidak membuat kebijakan yang dapat menguntungkan salah satu pasangan calon. "Kalau terlibat dukung mendukung, datang dan hadir, dan membuat kebijakan yang menguntungkan salah satu paslon, dan merugikan pasalon lainnya dan ini pidana," jelasnya lagi.
Kepada awak media ia menyebutkan saat ini masih sedang berlangsung tahap pendaftaran dan segera memasuki masa kampanye.
"Kalau telah ditetapkan sebagai pasangan calon, 3 hari setelah itu masuk dalam masa kampanye artinya sanksi pidana pelanggaran bisa ditetapkan bagi pelanggar," tegasnya.
Imbauan ini berawal dan berkaitan dengan adanya keterlibatan kepala desa dalam mengantarkan salah satu bakal pasangan calon di KPU pada tanggal 23 September lalu.
"Pemanggilan terhadap kepala desa beberapa waktu lalu merupakan pencegahan dini oleh Panwas Kampar, untuk dimintai keterangan," sebutnya.
Ia juga mengingatkan pelanggaran yang paling berat yang akan terjadi masa kampanye itu adalah money politics. Ini disampaikan juga sebagai upaya pencegahan dini karena sanksinya sangat berat.
"Panwas mengupayakan pencegahan dini menghindari terjadinya pelanggaran yang bersifat pidana. Panwas berusaha melakukan pencegahan dini dengan cara melakukan peringatan dini kepada sejumlah kepala desa di Kabupaten Kampar," imbuh Zainul.