PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co)- Terhitung pada periode pertama pelaksanaan amnesti pajak, di hari terakhir tercatat penerimaan uang tebusan di Kantor Direktorat Jendral Pajak Riau dan Kepri mencapai angka Rp1,570 triliun. Jumlah tersebut sudah melebihi dari target yang telah ditetapkan yakni sebesar Rp1 triliun, dengan jumlah wajib pajak yang juga meningkat sebanyak 18.102 wajib pajak.
Demikian diungkapkan oleh Kepala DJP Riau dan Kepri, Jatnika kepada Haluan Riau, Jumat (30/9) di kantornya. Dikatakannya, dari jumlah penerimaan hingga pukul 11.00 Wib (Kemarin, red) merupakan gabungan dari dua wilayah yakni Riau diperoleh sebesar Rp680 miliar dan Kepri diperoleh sebesar Rp890 miliar.
"Jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah, karena animo masyarakat untuk melaporkan harta kekayaannya cukup tinggi. Apalagi dihari terakhir periode pertama ini kita membuka layanan hingga pukul 24.00 Wib, tidak hanya di kantor pajak tetapi beberapa perbankan. Kita bersyukur jika pada periode pertama ini bisa mencapai diangka Rp2 triliun," ujarnya.
Dijelaskannya, respon wajib pajak mulai terlihat disaat seminggu jelang periode pertama berakhir. Meskipun tarif yang ditetapkan hanya 2 persen, namun jumlah wajib pajak yang belum ikut amnesty pajak diperkirakan masih cukup banyak.
Oleh sebab itu, untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat, kantor pajak tetap melakukan layanan disaat hari libur yakni, Sabtu dan Minggu.
Dari jumlah penerimaan tersebut, diakui Jatnika, jumlah penerimaan Riau jauh lebih rendah dibandingkan Kepri. Hal ini diperkirakan karena masih banyak masyarakat yang ragu untuk melaporkan harta kekayaannya. Begitupula halnya dengan wajib pajak yang sudah terdaftar, tetapi enggan untuk melaporkan.
Adapun rincian dari total penerimaan amnesty pajak tersebut yakni dari dana repatriasi sebesar Rp888 miliar, dana delarasi luar negeri sebesar Rp12,3 triliun dan dari dana declarasi dalam negeri sebesar Rp49,7 triliun. Sehingga total penerimaan amnesty pajak yang terkumpul sebesar Rp1,570 triliun.
Oleh sebab itu, meski waktu amnesty pajak masih tinggal 6 bulan lagi, ia menghimbau kepada seluruh masyarakat dan juga wajib pajak yang belum mengikuti TA. Untuk bisa segera mengikuti TA dengan melaporkan seluruh harta kekayaannya, dimana seluruh data yang diberikan akan dijamin kerahasiaannya sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Jadi lakukan pelaporan secepatnya, karena hanya 9 bulan dan periode pertama sudah habis maka jumlah manfaatkanlah waktu tersebut. Jika sudah masuk periode kedua maka akan naik menjadi 3 persen dan periode ketiga naik menjadi empat persen," pungkasnya.