Bupati Teken Berkas Pengalihan Wewenang

Sabtu, 01 Oktober 2016 - 07:53 WIB
Bupati Indragiri Hilir HM Wardan menyaksikan penandatanganan naskah serah terima personal, sarana prasarana dan dokumen sebagai implementasi Undang Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kamis (29/9) di Pekanbaru.

TEMBILAHAN (RIAUMANDIRI.co)- Bupati Kabupaten Indragiri Hilir HM Wardan menghadiri rapat serah terima personal, sarana prasarana dan dokumen sebagai implementasi Undang Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kamis (29/9).

Kegiatan yang dilaksanakan di Pekanbaru Provinsi Riau tersebut, langsung dihadiri Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, Staf Ahli Kementerian Dalam Negeri Bidang Pemerintahan, Dr Suhajar Diwantoro, Kabag Umum Kerjasama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bupati walikota, ketua DPRD, Kajari, Seketraris Daerah (Sekda) se Provinsi Riau.
 
Dalam sambutannya, Gubernur Riau menyampaikan sejumlah satuan kerja perangkat daerah yang sebelumnya dibawah naungan pemerintah daerah dalam hal ini kabupaten dipindahkan kewenangnya ke provinsi dan pemerintah provinsi diambil alih oleh pusat.
 
"Satuan kerja perangkat daerah yang dipindahkan seperti, pendidikan, penyuluhan perikanan, kehutanan, perhubungan provinsi serta ketenagakerjaan," ungkap Gubernur Riau.
 
Beralihnya status dan dokumen masih akan diselenggarakan masing-masing daerah yang berwenang hingga akhir 2016. Dan baru pada Januari tahun depan dilaksanakannya urusan kewenangan yang telah diatur sesuai undang-undang.
 
Dalam kegiatan serah terima sarana prasarana dan dokumen implementasi tersebut Bupati HM Wardan turut didampingi Sekretaris Daerah, Said Syarifuddin dan turut hadiri Ketua DPRD Inhil Dani M Nursalam serta Kepala Kejaksaan Negeri Inhil lulus Musthafa.(adv/hms).

Editor:

Terkini

Terpopuler