Jakarta (RIAUMANDIRI.co) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tersangka baru yang ditetapkan yaitu mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Irman.
Irman menjadi Dirjen Dukcapil semasa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dijabat Gamawan Fauzi. Ketika Tjahjo Kumolo sebagai Mendagri, posisi Irman digeser menjadi Staf Ahli Mendagri. Sedangkan posisinya sebagai Dirjen Dukcapil digantikan Prof Zuhdan Arif Fakrulloh, mantan Kepala Biro Hukum Kemendagri.
"Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan IR, mantan Dirjen Dukcapil, sebagai tersangka," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (30/9/2016).
Irman disangkakan bersama-sama dengan Sugiharto selaku Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri telah menyalahgunakan wewenang dalam proyek tersebut.
Irman dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1, subsider Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam kasus tersebut, KPK telah mengantongi perhitungan kerugian keuangan negara. Dari hasil perhitungan, proyek e-KTP itu merugikan keuangan negara sebesar lebih dari Rp 2 triliun. KPK menduga uang sebesar itu mengalir ke beberapa pihak.
Sebelumnya, mantan Bendahara Umum Partai Golkar Muhammad Nazaruddin juga mengungkapkan keterlibatan mantan Mendagri Gamawan Fauzi, Bahkan Nazaruddin telah menyebutkan Gamawan telah dijadikan tersangka oleh KPK saat menjalani pemeriksaan beberapa hari lalu.
Kasus korupsi e-KTP selain menyeret pejabat di Kemendagri diduga juga menyeret beberapa anggota DPR periode lalu. (san)
Selengkapnya di Koran Haluan Riau edisi 01 Oktober 2016
Editor: Nandra F Piliang