SELATPANJAG (RIAUMANDIRI.co) - Meteran listrik pasca bayar di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepulauan Meranti disegel pihak PLN Rayon Selatpanjang, Riau. Pasalnya, Dinas yang terletak tak jauh dari Kantor Bupati Kepulauan Meranti itu menunggak tagihan listrik selama 3 bulan.
Menurut Kepala Disosnakertrans Kepulauan Meranti Izhar, ketika ditemui usai salat zuhur, penyegelan itu lantaran memang ada tunggakan ke PLN. Tunggakan itu tidak begitu banyak, hanya sekitar Rp6 juta yang terhitung sudah selama tiga bulan.
"Memang kondisi keuangan, makanya ada tunggakan," aku Izhar. Ketika disinggung apakah dampak dari penyegelan meteran pasca bayar itu, Izhar mengaku secara umum memang tidak ada kendala serius. Sebab, di Disos ada 3 meteran,
dimana dua diantaranya meteran pra bayar. "Yang pakai token masih bisa digunakan. Jadi, untuk surat menyurat tidak ada kendalanya," kata Izhar lagi. Di tempat terpisah, Kepala PLN Rayon Selatpanjang Annas Yasin Ilmianto mengatakan penyegelan baru terjadi di satu SKPD atas tunggakan pembayaran.
Annas juga memberi signal bahwa penyegelan akan terus terjadi kepada pelanggan yang menunggak pembayaran hingga tiga bulan atau lebih. "Sejauh ini baru satu," ujar Annas yang mengatakan siapapun pelanggan yang menunggak akan disegel. Penyegelan itu akan berakhir ketika pelanggan sudah melunasi pembayaran tunggakan tersebut ke PLN. (gor/ivi)