JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima seluruh permohonan Otto Cornelis Kaligis. Hal itu terkait permohonan menguji materi Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang mengatur tentang pemeriksaan tersangka di lembaga antirasuah tersebut. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, dalam sidang di Gedung MK, Kamis (29/9).
MK menilai, Kaligis tidak memiliki kedudukan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan permohonan atas ketentuan tersebut.
Selain itu, MK juga berpendapat tidak ada kerugian hak konstitusional yang dialami oleh pemohon dengan berlakunya Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang tentang KPK tersebut. Bahkan, seandainya pemohon memiliki kedudukan hukum, Mahkamah menilai Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang tentang KPK tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Sebagai pemohon, Kaligis menilai Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang tentang KPK yang isinya bahwa pemeriksaan tersangka dilakukan dengan tidak mengurangi hak-hak tersangka, telah menimbulkan kerugian konstitusional, karena tidak menguraikan lebih lanjut mengenai hak-hak yang dimiliki oleh tersangka sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka kasus suap. Dia mengajukan permintaan penangguhan penahanan supaya dapat berobat dan melakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh namun KPK menolaknya. (kom/sis)