JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai penangkapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Irman Gusman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sesuai etika.
Karena menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, penangkapan terhadap seorang pejabat negara ada prosedurnya. “Penjemputan Irman Gusman saya anggap penculikan. Itu keluar dari standar etika," ujar Fahri dalam rapat dengan pendapat dengan Tim Pengkajian DPD atau Tim 10, Kamis (29/9).
KPK kata Fahri, mengejar orang tidak berdaya karena DPD tidak berdaya karena tidak punya kewenangan. "Maka sangat tidak layak kalau DPD dianggap korupsi atau pidana yang terkait jabatan. Apa kekuatan DPD? Kan tidak ada," kata Fahri.
Fahri menilai saat ini DPD cenderung posisinya hanya simbolik saja, tidak memiliki kewenangan lebih, misalnya dalam fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. "Saya cenderung DPD diberikan kewenangan lebih seperti DPR. Dengan demikian, warga di daerah memiliki sandaran lain selain utusan dari parpol," ujarnya.
Karena itu, Fahri mendukung investigasi yang dilakukan oleh DPD lewat Tim 10. “DPD memiliki hak istimewa untuk memanggil, bertanya dan menyusun satu konstruksi investigasi yang lebih masif dan menyeluruh,” ujar Fahri.
“DPD harus ‘mencium’ kasus ini sebagai persoalan. Saya usulkan agar Tim 10 bekerja lebih serius dan mengundang para pakar," ulas Fahri Hamzah.
Pihak lain yang diundang Tim 10 adalah Kapuspenkum Kejagung M Rum, namun pertemuannya dilakukan secara tertutup. Menjawab pertanyaan wartawan, usai rapat mengatakan bahwa kasus yang diselidiki Kejati Sumbar soal gula SNI tak ada kaitannya dengan OTT Irman Gusman. "Itu berbeda. Tidak ada kaitannya," kata Rum singkat.
Sementara itu, Juru Bicara Tim 10 Muhammad Iqbal Parewangi menjelaskan, Tim 10 yang dibentuk untuk menguak kasus mantan Ketua DPD Irman Gusman dengan menghasilkan dua kesimpulan.
Pertama, tim akan mendalami lebih lanjut kasus ini dengan berbagai pihak. Kedua, Tim bersepakat akan melanjutkan pengkajian. "Kesimpulan ini adalah bersama menyepakati untuk masih perlu dilanjutkan, karena ini bukan hanya persoalan kasus. Ini menyangkut bagaimana supremasi hukum dan bukan supremasi penegak hukum," ujar Iqbal.
Iqbal menegaskan, kajian yang dilakukan Tim 10 tidak dalam kerangka mengintervensi kasus Irman Gusman. Dalam menjalankan tugasnya, Timnya memegang teguh empat prinsip, yaitu objektivitas, independensi, komprehensif, dan zero tolerance.
Dalam melakukan kajian kasus ini, Tim tidak mengabaikan azas praduga tak bersalah. Apalagi proses hukumnya sedang berjalan. "Saya ingin menyampaikan, kami sekali lagi tidak akan mengintervensi ranah hukum, karena kami mengkaji secara objektif. Adapun ranah hukumnya itu adalah urusan penegak hukum, KPK dan para kuasa hukum," ujar Iqbal. (sam)
Editor: Nandra F Piliang