TELUK KUANTAN (RIAUMANDIRI.co) - Alasan anjloknya harga batubara membuat perusahaan batu bara yang beroperasi di Kabupaten Kuansing tidak melakukan kegiatan termasuk tidak melakukan operasi produksi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas ESDM Kuansing melalui stafnya Eko saat ditemui Haluan Riau, Rabu (28/9). "Kemarin ada satu yang beroperasi produksi yakni PT Manunggal Inti Artamas di Desa Petai Singingi Hilir, sekarang tampaknya tak beroperasi katanya harga batu bara anjlok,"demikian disampaikan staf ESDM bidang Geologi dan Pertambangan Umum, Eko.
Dari daftar izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batubara di Kuansing ada 10 IUP yang dikeluarkan, delapan perusahaan tambang batubara sudah melakukan operasi produksi dan sekarang mulai berhenti beroperasi diantaranya,
tiga IUP untuk PT Tri Bakti Sarimas di Pucuk Rantau dua IUP masa berlaku berakhir sampai 2021 dan satu IUP lagi masa berlaku 2020. Namun dari keterangan saat ini tidak melakukan penambangan batu bara.
Untuk PT Manunggal Inti Artamas didesa Petai Kecamatan Singingi Hilir masa berlaku berakhir 2024, namun saat ini juga tidak melakukan penambangan batubara,
kemudian PT Nusa Riau Kencana Coal juga di Desa Petai sudah berakhir IUP-nya sejak 30 Juni 2016 dan saat ini dalam proses permohonan perpanjangan kedua IUP-OP yang diajukan ke Pemprov Riau melalui BP2T Riau.
Kemudian ada PT Quasar Inti Nusantara di Desa Pangkalan Pucuk Rantau kondisinya antara produksi dan tidak karena dari pengawasan kami lihat sering berhenti beroperasi, masa berlaku IUP akan berakhir pada 2019.
Selanjutnya, PT Fabrik Komponen Industri Energi beroperasi di Desa Pulau Bayur Cerenti masa berlaku berakhir 2034 dan belum melakukan penambangan batu bara. Dan satu lagi CV Harisa Mulia Mandiri di Desa Pangkalan Pucuk Rantau IUP sudah berakhir sejak tahun 2015 lalu.
Kemudian ada dua yang melakukan tahapan eksplorasi yakni PT Andalan Nusantara Permai di desa Giri Sako LTD yang masa berlakunya IUP-nya juga sudah berakhir begitu juga dengan PT Eka Manunggal Jaya di Desa Serosa, kedua perusahaan ini keterangan sudah berakhir masa berlaku IUP-nya.
Kemudian untuk PT Miracle sendiri mendapatkan empat IUP. Perusahaan yang mendapatkan izin penambangan emas ini saat ini tidak lagi melakukan kegiatan penambangan emas meskipun IUP-nya masih berlaku.
Empat IUP tersebut berada di empat lokasi pertama di Desa Pulau Padang Singingi, kedua di Desa Geringging Baru Sentajo Raya yang dulunya masuk Benai. Kemudian IUP ketiga di Desa Serosa Hulu Kuantan dan keempat di Desa Logas Kecamatan Singingi. Tiga IUP PT Miracle ini berakhir 2018 dan 2019.
Sementara, untuk perusahaan yang melakukan operasi produksi mangan yang mendapatkan IUP diantaranya PT Kerja sama di Desa Pulau Padang masa berlaku berakhir 2019 mendatang,
saat ini tidak melakukan penambangan mangan. Kemudian PT Cahaya Fajar Utama beroperasi di Desa Pulau Padang Singingi juga berakhir masa berlaku 2019 dan sekarang tidak melakukan penambangan mangan.
Kemudian yang melakukan penambangan mangan ini juga PT Karya Mas beroperasi di Desa Petai Singingi Hilir, namun masa berlaku IUP-nya sudah berakhir begitu juga dengan PT Banin Santanu yang beroperasi di Desa Petai dan PT Mega Kharisma Nusantara juga beroperasi di Desa Petai Singhil tidak lagi beroperasi karena IUP sudah berakhir.(rob)