TELUK KUANTAN (RIAUMANDIRI.co) - Banyaknya usaha penambangan batu dan pasir di Kabupaten Kuansing selama ini ternyata yang mengantongi izin usaha penambangan yang dikeluarkan Dinas ESDM Kuansing hanya enam IUP terhitung sejak 2013 lalu terutama untuk tahapan kegiatan batuan baik batuan maupun pasir.
"Untuk IUP bagi galian C yang ada hanya ada enam izin yang kita keluarkan, selebihnya kalau ada yang melakukan galian C itu ilegal,"ujar Kepala Dinas ESDM Kuansing melalui staf Bidang geologi dan pertambangan umum, Eko saat bincang-bincang dengan Haluan Riau, Rabu (28/9).
Dari daftar IUP mineral dan batubara yang ada pada Dinas ESDM Kuansing, empat IUP sudah berakhir masa berlakunya dan hanya dua IUP galian C yang masih berlaku. Lima IUP dikeluarkan untuk perorangan dan satu dikelola CV.
Empat IUP yang sudah berakhir masa berlakunya tersebut diantaranya milik Zamal Usman beroperasi di Muara Lembu Kecamatan Singingi, kemudian Anuar Jamil di Desa Petai, Idisman di Desa Pulau Mungkur Gunung Toar, serta CV Mandiri Global Investama di Desa Petai.
Keempatnya saat ini masih menunggu proses permohonan perpanjangan IUP-OP yang diajukan ke Pemprov Riau dalam hal ini melalui BP2T.
Ada dua yang masih berlaku milik H Masyuri beroperasi did Desa Tanjung Pauh,
Kecamatan Singingi Hilir dan milik H Ajis beroperasi di Desa Petai Singhil. IUP-OP dua orang pengusaha ini masih berlaku dan melakukan penambangan batuan, bila ada pembeli atau kontrak penjualan. "Apabila ada galian C lain itu ilegal dan melanggar hukum,"tegasnya.
Terkait banyaknya usaha pemecah batu (stone crusher) yang selama ini beroperasi di Kuansing apakah sudah memiliki izin, disampaikan Eko, kalau pada Dinas ESDM mereka tidak mengantongi izin, kita tidak tahu apakah mereka mengantongi izin dari Badan Perizinan. Karena memang ada izin khusus yang bisa didapat oleh pemilik usaha tersebut.(adv/humas)