Gubri Harus Tegas Soal BUMD

Kamis, 29 September 2016 - 08:29 WIB
Tes Alquran-Pasangan cagub-cawagub Aceh Tarmizi Karim (kiri) dan Machsalmina Ali, berlatih membaca Alquran. Sebanyak enam pasangan cagub-cawagub Aceh mengikuti uji baca Alquran di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Rabu (28/9). Tes baca Alquran ini mer

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Pemerintah Provinsi Riau dalam hal ini Gubernur Riau, harus bersikap tegas terhadap keberadaan Badan Usaha Milik Daerah. Sikap tegas ini dinilai perlu, supaya perusahaan plat merah tersebut bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan dan perjalanannya dapat terus dipantau.

Demikian dikatakan pengamat ekonomi Riau, Peri Akri, baru-baru ini. Hal itu disampaikannya terkait keberadaan BUMD Riau, yang sejauh ini dinilai belum memberikan keuntungan yang berarti bagi daerah Gubri dan malah ada yang rugi serta bermasalah.

Gubri Selain itu, Pemprov Riau harus selalu melakukan evaluasi rutin, yang dalam hal ini dilakukan Badan Pengawasan (Banwas). Sehingga bisa diketahui, apakah sebuah BUMD bisa memberikan input yang positif bagi daerah.

"Dari evaluasi rutin itu bisa diketahui, apakah sebuah BUMD berjalan baik atau tidak. Memberikan untung atau rugi. Untuk menilainya, diperlukan Badan Pengawasan yang profesional pula. Anggota badan ini jangan diambil dari internal ASN. Tetapi diambil dari profesional luar, sehingga tidak ada menghasilkan penilaian yang timpang atau berat sebelah," tambahnya.

"Dengan adanya pengawasan, diharapkan BUMD kita bisa berjalan seiring bersama. Namun kalau tidak ada pengawasan, bisa saja mereka jalan sendiri-sendiri," tambahnya.

Ada Sanksi Hukum Terpisah, Ketua Komisi C DPRD Riau, Aherson mengatakan, dalam Perda Tata Kelola BUMD Riau yang disahkan beberapa waktu lalu, perihal pelaksanaan BUMD telah diatur secara menyeluruh. Di dalamnya juga sudah diatur tentang sanksi bila ada BUMD yang melakukan penyelewengan. Termasuk untuk menyerahkan BUMD tersebut ke proses hukum.

"Kalau tidak jalan, diganti dan evaluasi. Ada sanksi administrasi, ada sanksi hukum kalau ada yang menyeleweng masalah hukum. itu jelas diatur dalam Perda tersebut," ujar mantan ketua Pansus Perda Tata Kelola BUMD Riau tersebut.

Di dalam Perda itu juga disebutkan, evaluasi serta rapat umum pemegang saham (RUPS) wajib dilakukan setiap tahun.

"Karena jelas, dari awal kepada mereka para direksi BUMD ada target capaian dan sanksi. Pemprov tinggal mengevaluasi saja kinerjanya seperti apa," terang Aherson.

Pemprov diharapkan segera memberlakukan Perda Tata Kelola BUMD yang telah disahkan beberapa waktu lalu. "Kalau Perda kan sudah selesai  disahkan, kita harapkan Pergubnya dipercepat," ujarnya lagi. ***

Editor:

Terkini

Terpopuler