PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Kendati dinyatakan bersalah, namun majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru hanya memvonis Andri Putra dengan pidana penjara selama 16 bulan.
Demikian terungkap di persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan dana koneksi unit chiller ke Generator Set (Genset) Hall A Sport Centre, Stadion Rumbai, Selasa (27/9).
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Rinaldi Triandiko menyatakan terdakwa Andri Putra bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
"Menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan," ujarnya. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 1 bulan penjara.
Menanggapi putusan ini, baik JPU maupun terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima atau menolak putusan ter sebut dengan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. "Pikir-pikir, Yang Mulia," jawab JPU Muhammad Amin dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Putusan ini diketahui lebih rendah 8 bulan dari tuntutan JPU yang disampaikan pada persidangan sebelumnya. Dimana, JPU menuntut dengan pidana penjara selama 2 tahun, dan denda sebesar Rp300 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
Dalam kasus ini penyidik Polresta Pekanbaru menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain Andri juga ada Pardamean selaku panitia lelang dari Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau dan Amir Syarifuddin, selaku Pemilik CV Merapi, perusaahaan pemenang tender dan Andri Putra selaku pihak pelaksana tender. Dalam kasus ini, Pardamean divonis 1 tahun penjara sedangkan Amir Syarifuddin 16 bulan penjara.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dinyatakan Amir Syarifuddin merupakan pemilik CV Merapi yang memenangi tender pemasangan kabel Chiller Genset guna merenovasi Hall A Sport Center Rumbai yang akan dijadikan salah satu venue pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Provinsi Riau tahun 2012 silam.
CV Merapi milik Amir Syarifuddin bisa mendapatkan proyek yang dianggarkan pada APBD Riau 2011 sebesar Rp1,8 miliar itu berkat campur tangan Pardamean. Saat itu, Pardamaian merupakan panitia lelang dari Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau.
Dalam perjalanannya, proyek tersebut diserahkan ke Andri Putra. Dengan berjalannya waktu, ternyata proyek tidak selesai. Bahkan unit chiller yang dimaksud tidak pernah ada.(dod)