TELUK KUANTAN (HR)-DPRD Prihatin sikap PT Wanasari Nusantara (WSN) yang memecat buruh bongkar muat. Pemecatan merupakan buntut dari aksi mogok kerja yang dilakukan buruh karena upah tak kunjung naik.
"Kita menyayangkan apa yang dilakukan WSN, secara sepihak mereka menggantikan buruh yang baru," ujar anggota DPRD Sutoyo, Kamis (12/2) di Gedung Dewan.
Menurut Sutoyo, pemberhentian sepihak seharusnya tak perlu terjadi. Sebab, para buruh sudah belasan tahun mencari makan disana. "Sebenarnya masih ada cara lain, duduk bersama membicarakan tuntutan buruh," katanya.
Sebetulnya sudah ada rekomendasi dari Disnaker agar perusahaan tetap mempekerjakan para buruh yang menuntut kenaikan upah. Buruh demo, mogok kerja hal yang wajar dan dibolehkan. Itu hak buruh," tutur Sutoyo.
Untuk itu, dalam waktu dekat DPRD akan memanggil WSN dan perwakilan buruh, guna menyelesaikan konflik kedua pihak yang tak berujung. Minggu depan akan dipanggil keduanya.
"Kita ingin agar buruh yang mogok tetap dipekerjakan, tidak ada istilah pemberhentian sebelah pihak," tegas Sutoyo.
Sementara itu, Humas PT WSN Nur Hendro belum memberikan keterangan, ketika dihubungi melalui selulernya, ia tak menjawab. (mg2)