TELUK KUANTAN (HR)-DPRD geram dengan ulah PT Wanasari Nusantara yang tak melunasi kewajiban terkait IMB. Perusahaan tersebut membayar dengan cara mencicil. Sedangkan bangunan rumah karyawan belum keluar IMB-nya.
"Hebat betul mereka, seenaknya saja di daerah kita. Pokoknya, mereka harus segera melunasi kewajiban yang telah ditetapkan Perda," ujar Ketua Komisi B DPRD Rustam, Kamis (12/2) di Teluk Kuantan.
Rustam meminta agar Pemkab harus tegas terhadap perusahaan yang tak taat aturan. Hal ini semata-mata untuk menambah Pendapatan Asli Daerah.
"Kita minta, supaya dinas terkait mendesak agar perusahaan tersebut segera melunasi kewajibannya, kalau tidak mau robohkan bangunan tersebut," lanjut Rustam. PT WSN membangun pabrik dan pemukiman karyawan tanpa IMB. Ini jelas perbuatan semena-mena.
Sementara itu, Kepala CKTR Fahrudin mengakui PT WSN baru melunasi PKS, sementara pemukiman karyawan belum dilakukan. Secara keseluruhan, PT WSN diwajibkan membayar Rp538 juta lebih.(mg2)