Ranperda OPD yang Diajukan Pemkab Rohul Disahkan DPRD

Ahad, 25 September 2016 - 08:40 WIB
Plt Bupati Rohul, Sukiman sampaikan pemaparan usai pengesahan Ranperda OPD, Senin (Foto: Agus)
PASIRPENGARAIAN (RIAUMANDIRI.co) - Ranperda tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (26/9) disahkan oleh DPRD Rohul untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda). Sedangkan dua  lainnya, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika dan Ranperda Bantuan Hukum kepada warga kurang mampu, diminta perpanjangan waktu pembahasan oleh Pansus DPRD.
 
Paripurna pengesahan OPD tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rohul, Kelmi Amri, didamping Hardi Candra dan Abdul Muas,  sebagai Wakil Ketua DPRD Rohul. Turut hadir, Plt Bupati Rokan Hulu Sukiman, Sekda Rohul Damri, puluhan anggota DPRD Rohul, dan sejumlah Kepala Dinas, Badan dan Kantor yang ada di lingkungan Pemkab Rohul.
 
Ketua Pansus OPD DPRD Rohul, Sahril Topan, dalam laporannya menyampaikan Ranperda tentang Pembentukan OPD yang diajukan Pemkab Rohul  terdiri dari VII BAB, dan pasal 18 tidak mengalami perubahan yakni sebanyak 27 OPD. Namun demikian, dari hasil pembahasan, terjadi perubahan  penurunan Typelogi dari beberapa OPD yang diajukan, sehingga mengakibatkan jumlah pejabat eselon dari semula sebanyak 773 menjadi 635. Dan bila dibandingkan dengan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang SOTK, penurunan jumlah pejabat Eselon II, III, IV sebanyak 609.
 
Sebanyak 27 OPD yang disepakati bersama diantaranya, Dinas Tipe A sebanyak 3, Dinas Tipe B sebanyak 15, Dinas Tipe C sebanyak 2, Badan Tipe A sebanyak 3 dan Badan Tipe B sebanyak 1. Khusus untuk Dinas atau Badan Tipe A, memiliki 4 bidang, masing-masing bidang ada 3 Seksi atau Kasubag. Sedangkan Dinas atau Badan tipe B memiliki 3 Bidang masing-masing bidang tiga seksi atau kasubag.
 
“Untuk itu Pansus DPRD berharap kepada Pemerintah daerah agar penempatan pejabat dilakukan sesuai dengan Perda yang telah dibentuk dan disepakti bersama. Karena penurunan typelogi, akan mempengaruhi jumlah pejabat eselon tingkat kecamatan dan kelurahan yang maksimal hanya 3 Seksi ditingkat seluruh kecamatan yang semula type A menjadi type B”tegasnya.
 
Sementara itu, Plt Bupati Rohul H Sukiman dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD Rohul, dengan telah dilakukannya pembahasan terhadap 3 ranperda yang telah disampaikan beberapa waktu lalu. Dari 3 Ranperda tersebut, lanjutnya, Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah disetujui menjadi Perda. Sementara Ranperda tentang Bantuan Hukum dan Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan zat adiktif lainnya masih dalam tahapan pembahasan selanjutnya.
 
“Dengan telah disetujuinya Ranperda tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Rohul menjadi Perda, akan ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dengan menyampaikannya ke Gubernur Riau untuk dilakukan evaluasi sebelum diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Rohul. 'Kita harapkan dua ranperda yang masih dilanjutkan pembahasananya, dapat disetujui bersama oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Rohul untuk menjadi Perda,”ujarnya.  (gus)
 
Editor: Nandra F Piliang

Editor:

Terkini

Terpopuler