PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penyelenggaraan Kerja sama Daerah resmi dibentuk. Husaimi Hamidi terpilih sebagai Ketua Pansus dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah sekaligus pembentukan Pansus, Senin (26/9) di Ruang Paripurna Gedung DPRD Riau.
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau Sunaryo, hadir. Gubernur Riau diwakili Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi dan 44 anggota dewan. Turut hadir unsur forkominda Riau, kepala dinas, badan di lingkungan pemprov Riau. Perwakilan lembaga vertikal Kementerian di Riau, rektor/perwakilan perguruan tinggi negeri dan swasta di Riau.
Setelah dapat dibuka secara resmi oleh pimpinan sidang Sunaryo. Selanjutnya, Sunaryo mempersilakan Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi melakukan penyampaian pandangan pemerintah atas ranperda inisiatif DPRD Riau tentang penyelenggaraan kerjasama daerah yang merupakan ranperda inisiatif DPRD Riau.
Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi mengungkapkan dalam mengimplementasikan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan pemberdayaan pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah, juga menekankan pemanfaatan hubungan dan keterikatan daerah satu dengan daerah lainnya dalam kerangka negara kesatuan republik Indonesia.
Disamping itu pula dalam optimalisasi pembangunan provinsi Riau, kabupaten/kota untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, penanggulangan kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat," terang Ahmad.
Sesuai amanat peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2007 tentang tata cara pelaksanaan kerjasama daerah terdiri dari beberapa tahapan yaitu persiapan, penawaran, penyiapan kesepakatan, penandatanganan perjanjian, dan pelaksanaan.
Penyampaian ranperda tentang penyelenggaraan kerjasama daerah, setelah dipelajari dan dikaji baik dari segi substansi maupun muatan materi ranperda tersebut.
"Maka menurut pandangan kami sebagai berikut permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah pasal 1 angka 20 menyebutkan bahwa naskah akademikadlah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah," ujar Ahmad.
Dilanjutkannya, mengenai pengaturan masalah tersebut dalam ranperda provinsi atau kabupaten kota sebagai solusi terhadap permasalahan yang bermuara pada pemikiran yang menggambarkan perlunya suatu ranperda ditetapkan.
"Kami melihat naskah akademik ini sebagian besar berisikan tentang peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2007 tentang tata cara pelaksanaan kerjasama daerah dan peraturan mendagri nomor 22 tahun 2009 tentang petunjuk teknis tata cara kerjasama daerah," terang Ahmad.
Pemprov menilai ranperda inisiatif DPRD tentang penyelenggaraan kerjasama daerah ini dalam batang tubuh banyak mengadopsi ketentuan yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2007 tentang tata cara pelaksanaan kerjasama daerah Karena peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2007 berlaku secara nasional, maka dalam mengadopsi ketentuannya ke dalam ranperda harus dilakukan secara cermat agar kalimat atau bahasa digunakan sesuai dengan ruang lingkup perda yang terbatas hanya pada wilayah daerah provinsi Riau.
Mislanya ketentuan dalam pasal 24 ranperda yang mengadopsi ketentuan pasal 22 peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2007, ranperda tidak bisa memuat aturan yang memerintahkan kementerian untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kerjasama daerah sebagaimana diatur dalam ranperda ini.
"Ranperda ini belum menggambarkan pengaturan kerjasama yang berkaitan dengan investasi yang dilakukan melalui kerjasama dengan pihak ketiga, untuk itu kami menyarankan agar ada penambahan pasal berkenaan dengan kerjasama dengan pihak ketiga. Dalam ranerda ini sebaiknya mengatur tentang mekanisme pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Gubernur terhadap kerjasama daerah yang dilakukan oleh kabupaten kota dengan memedomani ketentuan permendagri nomor23 tahun 2009 tentang tata cara pembinaandan pengawasan antar daerah," papar Ahmad.
Sekdaprov berharap penyusunan ranperda dan naskah akademik hendaknya mempedomani undang-undang nomor 12 tahun 2011 dan permendagri nomor 80 tahun 2015. "Sehingga sistimatika dan teknis penulisan serta pengelompokan pengaturan materi muatan ranperda jelas dan tegas," pungkas Ahmad.
Selanjutnya, Pimpinan Sidang Sunaryo melanjutkan dengan dengan pembentukan pansus ranperda tentang penyelenggaraan kerjasama. Setelah anggota pansus yang disampaikan masing-masing fraksi berunding maka disepakati Husaimi Hamidi anggota komisi C dari fraksi PPP terpilih sebagai ketua pansus. Selanjutnya diumumkan Sunaryo dalam rapat paripurna.
Ranperda penyelenggaraan kerjasama daerah merupakan ranperda inisiatif Komisi C DPRD Riau. Dalam rapat paripurna sebelumnya, juru bicara komisi c Yulianti menjelaskan, Ranperda itu diajukan Komisi C DPRD Riau sebagai dasar bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan kerjasama dengan berbagai pihak. Permasalahan yang timbul selama ini, diharapkan dapat dihindari dan diselesaikan sebagaimana diatur dalam aturan perundang-undangan yang berlaku.
Beberapa permasalahan yang dimaksud diantaranya, Sinkronisasi dengan Perda Pola Pembiayaan Kerjasama Pemerintah dan Swasta Dalam Pembangunan Wilayah, Sinkronisasi peraturan perundangan terkait Pembiayaan Kerjasama Pasal 18.
"secara umum Raperda ini bertujuan untuk meningkatkan laju pertumbuhan pembangunan daerah. Secara khusus untuk meningkatkan kebersamaan dalam memecahkan permasalahan antar daerah," terang Yulianti. (adv)