PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Mantan ajudan Wakil Kepala Satuan Brigade Mobile Kepolisian Daerah Riau, Andre Syahputra (23), divonis selama 3,5 tahun penjara. Andre dinyatakan bersalah membakar rumah atasannya, AKBP Abu Bakar Tertusi.
Amar putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Martin Ginting, Senin (26/9) petang. Oleh majelis hakim, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 187 KUHPidana tentang Pembakaran.
"Terdakwa sengaja melakukan pembakaran yang dapat membahayakan umum," ujar Martin Ginting di hadapan terdakwa.
Perbuatan terdakwa tersebut didukung sejumlah bukti, di mana terdakwa terlihat di rekaman Closed Circuit Television (CCTv) yang berada di Tempat Kejadian Perkara di malam sebelum kejadian. Selain itu, sebelum kejadian terdakwa juga dimarahi pimpinannya dan dipindahtugaskan.
Yang memberatkan, ulah terdakwa telah merusak fasilitas negara, berbelit-belit selama persidangan, dan sebagai anggota kepolisian. Sementara hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Hal serupa juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum, Rita Otavera, dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan 1 tahun dan 6 bulan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara.
Dalam dakwaan JPU disebutkan pembakaran terjadi pada Senin, 19 Oktober tahun lalu, sekitar pukul 02.00 WIB. Terdakwa membakar asrama dan empat rumah dinas, satu di antaranya Kantor Kepala Urusan Administrasi Min di Asrama Brimobda Riau, Jalan Durian, Pekanbaru.
Motifnya adalah sakit hati. Andre tidak terima dimutasi dari jabatannya sebagai ajudan Wakasat Brimobda Riau, AKBP Abu Bakar Tertusi. AKBP Abu Bakar Tertusi, saat kebakaran dirinya sedang tidur di rumah dinas bersama anaknya. Tiba-tiba saja dia mendengar ada suara gemericik di atap rumah seperti rintik hujan.
Dia pun bangkit dari tempat tidur dan keluar menuju dapur. Saat itulah dia terkejut melihat api sudah membesar di belakang rumah. Spontan dia pun menyelamatkan anak dan pembantunya keluar rumah.
Beberapa saat kemudian, api telah merembes ke tiga rumah dinas lain di sampingnya, termasuk rumah dinas Kasubbid Bid Dokkes Polda Riau, Kompol Supriyanto. Belakangan diketahui, kebakaran juga menimpa rumah dinas Amir Hasan Harefa, Analisa Ginting, Herman dan Hasdianto, keempatnya merupakan anggota Resintel Brimob serta Kantor Kaur Min yang lokasinya sekitar 150 meter dari lokasi kebakaran pertama.
Melihat dua kejadian kebakaran dalam waktu yang bersamaan ini, pihaknya kemudian mulai curiga. Lalu, Kasat Brimob memerintahkan dilakukannya penyelidikan. Pada mulanya, petugas tidak menduga kalau Andre ini pelakunya. Namun dari penyelidikan internal yang dilakukan dan hasil Labfor Medan ada upaya sengaja pembakaran.
Satuan Resintel kemudian memeriksa sejumlah saksi dan mengecek Closed Circuit Television (CCTV) di lingkungan asrama. Dari CCTV itu, terlihat terdakwa keluar dari mesnya saat dini hari itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan selama kurang lebih 1,5 bulan, Andre awalnya tidak mengakui seluruh perbuatannya. Ketika itu, dia hanya mengakui membakar Kantor Kaur Min. Sementara empat rumah dinas atasannya itu, dia menyangkalnya.
Akan tetapi, setelah dilihatkan bukti-bukti kuat dan alibi yang dibuatnya ternyata tidak benar, akhirnya dia pun mengakuinya. Berdasarkan pengakuan terdakwa ini ke penyidik internal, dia melakukan aksi pembakaran.(dod)