JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Farizal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Ia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap Rp365 juta dalam perkara distribusi gula impor tanpa label Standar Nasional Indonesia di Pengadilan Negeri Padang.
Farizal yang telah mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye itu hanya diam saat dibawa ke mobil tahanan. Pengacara Farizal, MF Gunawan enggan berbicara soal kasus yang menjerat kliennya dan mengaku akan menyiapkan pembelaan lebih dulu.
"Kita siapkan pembelaan dulu," kata Gunawan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jaksa Jakarta Selatan, Senin (26/9). Sementara itu Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memastikan Kejaksaan Agung sampai saat ini tak memberikan tim pembelaan atau advokasi terhadap Farizal. "Tidak ada (pembelaan), sejauh ini belum ada," ujarnya.
Di sisi lain HM Prasetyo mengatakan, status jaksa Farizal yang kini tersangkut kasus distribusi impor gula belum dinonaktifkan. Proses penonaktifan sedang berjalan. Ia menambahkan, proses tersebut masih ditangani Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas). Keputusan akan diambil setelah mendapatkan rekomendasi Jamwas.
"Iya, masih diproses sama Jamwas, nanti tanya sama Jamwas ya. Kata Jamwas, Farizal mengaku terima uang Rp60 juta," kata Prasetyo.
Ia membantah tim advokasi yang diberikan Kejaksaan Agung kepada Farizal hanya sebatas prosedur saja dan tak ada upaya untuk mengarahkan proses hukum. Prasetyo mengatakan, Kejaksaan Agung menyerahkan seluruh proses hukum kepada KPK.
"Kita sudah sama-sama tahu dia (Farizal) sudah berstatus tersangka. Ya yang hitam biarkan hitam, yang putih biarkan putih supaya semua jelas," ujar Prasetyo.
Dia mengatakan, Kejaksaan Agung akan melihat proses selanjutnya dari KPK.
Pernyatan Prasetyo itu justru berbeda dengan Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI M Rum. Jumat (23/9) lalu, M Rum menyebut Farizal sudah dinonaktifkan sebagai jaksa.
Dia dinonaktifkan karena menerima duit dari Xaveriandi Sutanto, pengusaha yang dicokok KPK karena mencoba menyuap Irman Gusman. "Kan sudah dinonaktifkan sebagai jaksa," kata M Rum saat ditemui di ruang kerjanya di Kejagung, Jaksel, Jumat (23/9/2016) seperti dilansir detikcom.
Perkara yang membelit Farizal dimulai ketika KPK tengah menyelidiki dugaan pemberian uang Xaveriandy pada JPU Kejati Farizal. Pemberian duit terkait kasus penjualan gula oleh CV Rimbun Padi Berjaya tanpa label SNI di Sumbar yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.
Dalam proses pengadilan, Xaveriandy, yang merupakan mantan Direktur CV Rimbun Padi Berjaya, diduga membayar Jaksa Farizal buat membantunya dalam persidangan. Farizal diduga menerima duit Rp365 juta dari Xaveriandy.
Terkait pemberian duit buat jaksa, KPK sudah menetapkan Farizal dan Xaveriandy sebagai tersangka. Farizal disangka melanggar Irman disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (h/ald)