JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Muhammad mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar untuk tak gegabah meloloskan pasangan Rahmad Jevary Juniardo (Ardo) - Khairuddin Siregar sebagai calon bupati dan wakil bupati Kampar, karena berpotensi menimbulkan terjadinya konflik horizontal di masyarakat.
"Kita minta KPU daerah (KPU Kampar) tak mengistimewakan Ardo karena dia anak bupati Kampar. Putusan KPU harus diverifikasi benar-benar agar tidak menimbulkan masalah dan mengakibatkan terjadinya benturan di masyarakat," kata Muhammad di Jakarta, Senin (26/9).
Menurut Muhammad, meski menerima pendaftaran pasangan Rahmad Jevary Juniardo (Ardo)-Khairuddin Siregar tanpa kehadiran Ardo saat pendaftaran karena yang bersangkutan masih menjalani ibadah haji di Tanah Suci dan baru kembali Tanah Air pada Senin (26/9).
"Kalau KPU terima, belum tentu juga akan diloloskan. Kalau dari PKPU tidak boleh diwakilkan, tapi diantarkan oleh partai pendukung atau gabungan partai pendukung," katanya.
Muhammad menegaskan, pasangan Rahmad Jevary Juniarto-Khairuddin Siregar harusnya ditolak, karena pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak boleh diwakilkan, dan diantar partai pengusung.
"Kita jangan berandai-andai dulu, diterima pendaftarannya belum tentu diloloskan. Tapi kasus Pilkada Kampar akan jadi perhatian kita, pengawas pemilu. Kita akan minta Bawaslu daerah untuk mengawasi pelaksanaan Pilada Kampar," katanya.
Sedangkan Ketua KPU Juri Ardianto menilai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah diijinkan diwakilkan saat mendaftar, namun harus memiliki alasan yang jelas.
"Kalau naik haji atau dirawat, aturannya boleh, tapi nanti kita lihat alasannya bener-bener kuat atau tidak, sehingga tidak perlu terjadi konflik. Tapi nanti akan saya cek soal Pilkada Kampar," kata Juri.
Juri berharap agar KPU Kampar bersikap professional dan tidak mengistimewakan Ardo, karena anak dari Bupati Kampar Jefry Noor.
"Kita minta KPU tidak berpihak agar tidak menimbulkan konflik di masyarakat," katanya.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kampar tak mempermasalahkah ketidakhadiran salah seorang calon Bupati Kampar, Rahmad Jevary Juniardo saat pendaftaran di lembaga itu, Jumat akhir pekan lalu.
Seperti dirilis sebelumnya, ketidakhadiran Ardo disebabkan yang bersangkutan masih menjalani ibadah haji di Tanah Suci. Ardo baru akan kembali ke Tanah Air, hari ini (26 September), sehingga proses pendaftaran hanya dilakukan calon Wakil Bupati Kampar, Khairuddin Siregar, yang merupakan pasangan Ardo.
"Dalam peraturan KPU RI Nomor 9 pasal 38, ayat 5, dijelaskan bahwa dalam hal partai poltik dan gabungan partai politik mau pun dari jalur perorangan, salah satu paslon tidak dapat hadir, pendaftaran tidak dilakukan kecuali ketidakhadiran tersebut dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang," terang Komisioner KPU Kampar Devisi Teknis Penyelanggaraan Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat, Sardalis, Minggu (25/9).
Terkait Ardo, tambahnya, KPU Kampar telah telah menerima keterangan dari Pemkab dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar yang menerangkan bahwa yang bersangkutan bertugas menjadi Tim Pembimbing Haji Daerah (TPHD).
"Di dalamnya juga disebutkan perihak jadwal keberangkatan dan kepulangan yang bersangkutan," tambahnya.(san)
Selengkapnya di Koran Haluan Riau edisi 27 September 2016
Editor: Nandra F Piliang