PEKANBARU (HR)-Usai mengamankan 140 kardus kosmetik ilegal, Minggu (8/2) lalu di Jalan Riau, Pekanbaru, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan GH distributor Pekanbaru sebagai tersangka.
Demikian diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Yohanes Widodo, Rabu (11/2). Dijelaskannya, kosmetik ilegal merupakan kosmetik palsu yang diracik di Batam, Kepulauan Riau. "140 kardus kosmetik ini berasal dari Batam Kepulauan Riau, ditangkap di Jalan Riau dan akan dikirim ke Jakarta," ujar Yohanes.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, pengungkapan adanya penyelundupan kosmetik ilegal ini dilakukan Tim Opsnal Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau. Penangkapan dilakukan, Minggu (8/2) malam kemarin di sebuah ruko di Jalan Riau dan dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Jalan Gajah Mada, Pekanbaru.
Tampak pada kardus-kardus tersebut tertera pengirim barang berinisial Ap dengan nama Usaha Dagang Salmart berasal dari Batam Kepri dan akan dikirimkan ke Maharani Ekspres, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Yohanes mengatakan, dalam pengembangan usai mengamankan barang bukti kosmetik ilegal ini, mengerucutlah ke satu nama dengan inisial GH, sebagai distributor Pekanbaru. "GH mengaku membeli dari D di Batam. Dan saat ini kita masih memburu pelaku D tersebut," jelasnya.
Adapun modus penjualan kosmetik berbahaya ini oleh tersangka dilakukan dengan menjual melalui media online. Daerah sasarannya diantaranya adalah Palembang Sumatera Selatan, Jogjakarta, Jakarta hingga Makasar. Tak tertutup kemungkinan pula akan mendistribusikannya ke Riau.
Terhadap tersangka GH, penyidik menjerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1)huruf A, G dan J, Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen dan atau Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.(dod)