PEKANBARU (HR)-Kepolisian Daerah Riau masih mendalami terkait keributan di Kantor DPD II Partai Golkar Pekanbaru beberapa waktu lalu yang diduga terjadinya peletusan senjata api oleh Ketua DPRD Kota Pekanbaru Syahril. Saat ini belum diketahui secara pasti apakah ada atau tidaknya senpi yang meletus itu.
"Masih pemeriksaan saksi dan pengembangan. Dilakukan penyelidikan terhadap permasalahan yang terjadi," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Kamis (12/2).
Dijelaskannya, hingga saat ini Polda Riau belum bisa memastikan apakah letusan yang diduga berasal dari senpi atau tidak.
"Belum bisa dipastikan itu letusan senjata atau bukan. Alat buktinya masih dicari. Keterangan saksi ada yang menyebut senpi dan ada yang menyebut suara kursi jatuh," terang Guntur.
Seperti diwartakan sebelumnya, kalau politisi Partai Golkar tersebut memang pernah memiliki senpi yang berizin. Namun sudah dititipkan di Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Riau pada tahun 2010 lalu. Dengan adanya dugaan kalau bunyi letusan di depan Kantor DPD II Partai Golkar Pekanbaru tersebut memunculkan isu baru kalau Syahril memiliki senpi lainnya.
"Terhadap isu tersebut, masih kita dalami," pungkasnya.
Syahril sendiri telah mendatangi Polda Riau, Kamis (5/2) lalu. Meski sebelumnya Syahril menyatakan, kalau kedatangannya hanya untuk melakukan koordinasi terkait situasi menjelang rapat internal DPD II Partai Golkar yang akan digelar. Namun, Polda Riau menegaskan kalau kedatangan Ketua DPRD Pekanbaru tersebut untuk mengklarifikasi informasi dugaan meletusnya senjata api (senpi) milik Syahril di DPD II Partai Golkar Pekanbaru akibat akan dikeroyok.
Informasi yang diterima Polda Riau, saat keributan itu terdengar letusan dari senjata api yang diduga ditembakkan oleh Syahril. Terkait penghimpunan keterangan atas insiden letusan senpi itu sendiri saat ini sudah dilakukan pemeriksaan empat orang saksi, dua yang meringankan dugaan Sahril meletuskan senpi dan dua yang memberatkan.
Terkait penyelidikan atas senpi yang meletus di kantor DPD Golkar Pekanbaru hukuman berat bisa dikenakan pada si pembawa. Sipil yang tidak memiliki izin resmi kepemilikan senpi akan dikenakan Undang-Undang (UU) Darurat Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun hingga penjara seumur hidup.(dod)