PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu, Herman, warga Dumai, menilai ada yang ganjil dalam proses persidangan terhadap dirinya. Pasalnya, meski ditangkap dan diproses di Kota Dumai, namun proses persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Mereka proses persidangan itu dinilai tak sesuai aturan, atau locus delicty, pihaknya meminta proses persidangannya dialihkan ke Pengadilan Negeri Dumai.
Herman saat ini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,3 gram.
Pria itu diamankan Ditserse Narkoba Polda Riau, Selasa (5/4) lalu sekitar pukul 22.30 WIB. Ia diamankan saat berada di rumahnya di Jalan Nenas Nomor 5 Kelurahan Simpang Tetap, Darul Ikhlas, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.
Permohonan untuk mengalihkan proses persidangan ke PN Dumai tersebut dilontarkan kuasa hukum Herman, Iskandar didampingi Lim Posan dan Aswin, di PN Pekanbaru, Jumat kemarin. Menurut Iskandar, dengan lokasi penangkapan dan mayoritas saksi berada di Dumai, proses persidangannya juga harus dilakukan di pengadilan setempat. Hal ini bertujuan agar kasus ini menjadi terang.
"Pasalnya, dalam persidangan di PN Pekanbaru, dua saksi tersebut tidak bisa datang karena tidak ada biaya. Padahal saksi tersebut sudah di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan,red)," ujarnya.
Untuk itu, lanjut Iskandar, meminta agar majelis hakim PN Pekanbaru mengeluarkan penetapan agar proses persidangan dilakukan di PN Dumai. "Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 84 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,red)," tukas Iskandar.
Sementara, dalam proses persidangan di PN Pekanbaru, pihaknya juga melihat adanya kejanggalan lainnya. Dalam satu hari, proses persidangan dilakukan dengan agenda pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, dan pemeriksaan terdakwa. "Agenda berikutnya, pembacaan tuntutan. Itupun sudah ditunda sebanyak kali kali," paparnya.
Jika permintaan tersebut tidak dikabulkan majelis hakim PN Pekanbaru, Iskandar mengatakan pihaknya akan tetap melakukan upaya pembelaan dengan maksimal. "Itu merupakan kewenangan majelis hakim (PN Pekanbaru). Kita akan tetap melakukan pembelaan," tukas Iskandar Halim. "Jika nanti diputus bersalah oleh pengadilan yang tidak berwenang, tentu hasilnya cacat hukum," tambah Aswin menutup. (dod)