Bagansiapiapi (RIAUMANDIRI.co) - Meskipun dua penghulu lagi belum dilantik, panitia Pemilihan Penghulu (Pilpeng) terus menggodok regulasi Pilpeng tahap II tahun 2017 mendatang bersama Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas).
Asisten I Pemkab Rohil Rusli Sarief mengatakan, dari hasil evaluasi Pilpeng tahap pertama, ada beberapa regulasi yang harus diubah oleh panitia Pilpeng kabupaten mulai dari tahap pencalonan hingga pembiayaan tahap pemilihan datuk penghulu dan aturan lainnya.
Misalnya saja lanjut Rusli, mengenai pembiayaan pemilihan di TPS tahap pertama kemarin biayanya disama ratakan per TPS Rp20 juta. Tapi nyatanya di beberapa wilayah biaya itu tidak mencukupi.
Untuk itulah, dalam menetapkan pembiayaan baru, panitia masih menunggu Peraturan Bupati (Perbub) baru lagi untuk mengubahnya. "Untuk pembiayaan kita masih tunggu perbub. Nanti disesuaikan dengan jumlah penduduk dan wilayahnya," terangnya.
Disamping itu untuk pemilihan Badan Pengelolaan Kepenghuluan (BPKep) yang saat ini sedang berlangsung di kepenghuluan yang akan mengikuti Pilepeng serentak tahap II, ditegaskan tidak ada aturan yang menetapkan bahwa setiap calon BPKep yang ingin mendaptar dikenakan biaya.
"Untuk pendaftaran calon penghulu pun tidak ada bayar. Yang jelas kita tidak pernah menginstruksikan bayar, tidak ada dalam aturan harus membayar, kalau ada itu berarti kebijakan desa," pungkasnya. (mg2)