PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Politisi Partai Golkar, Azwar Chesputra, melaporkan pemilik akun media sosial Facebook Galob Tulop, ke Mapolda Riau. Ia tak terima dituding sang pemilik akun menerima 'mahar' sebesar Rp500 juta dalam penentuan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Kampar dari Partai Golkar.
Ketika mendatangi Mapolda Riau disertai kuasa hukumnya, Kamis (22/9), Azwar mengatakan, dirinya bersama Masnur yang merupakan anggota DPRD Riau dan Darul Siska selaku Koordinator Wilayah Sumatera DPP Partai Golkar, dituding menerima Rp500 juta.
Sementara, Ahmad Fikri yang merupakan Ketua DPRD Kampar dituding menerima Rp100 juta. Adapun total uang yang dituduhkan sang pemilik akun Galob Tulop adalah sebesar Rp7 miliar.
Politisi Golkar Tudingan tersebut diupload pemilik akun Galob Tulop di dinding akun Facebooknya, dan diketahui telah dikutip oleh sejumlah media online.
"Saya melaporkan atas beberapa pemberitaan termasuk di sebuah media yang mengutip berita dari akun Facebook. Tetapi saya bukan melaporkan medianya, melainkan pemilik akun facebooknya," ujarnya.
Menurut Azwar Chesputra, sebagai pribadi maupun kader Partai Golkar, dirinya wajib menjaga nama baik partai. Karena instruksi DPP Partai Golkar begitu jelas tidak ada mahar politik bagi bakal calon Kepala Daerah yang menggunakan perahu Partai Golkar.
Ditegaskannya, di Partai Golkar tidak ada mahar untuk calon kepala daerah, baik calon gubernur, bupati maupun walikota. Oleh sebab itu, dirinya ingin polisi mengungkap apa tujuan pemilik akun Facebook dan pihak pihak tertentu yang membuat berita seolah olah ada jual beli dukungan.
"Seolah olah Partai Golkar bisa dibeli, tidak benar sama sekali. Untuk mengklarifikasi sekaligus mencari kebenaran atas tuduhan itu," ujarnya.
Terkait laporan itu, Direskrimum Polda Riau Kombes Pol Surawan membenarkan adanya laporan tersebut. Dikatakannya, laporan itu sudah diterima dan akan didalami.
"Kita dalami dulu, apa sebenarnya yang terjadi. Lalu akan kita selidiki, dan kita cari unsur pidananya," pungkas Surawan.
Beda Tanda Tangan Sementara itu, Ketua DPD PDIP Riau Kordias Pasaribu, mengakui adanya perbedaan tanda tangan Megawati Soekarno Putri antara prasasti yang ditekennya pada prasasti tahun 2015 lalu, dengan SK DPP PDIP terkait penetapan dukungan terhadap Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah, 19 September lalu.
Namun menurutnya, perbedaan tanda tangan antara ang ada dalam surat menyurat biasa terjadi. "Itu biasa, kan tidak masalah dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan," ujarnya.
Menurutnya, hal itu baru jadi masalah jika terjadi perbedaan tanda tangan antara SK penetapan calon yang diusung PDIP dalam Pilkada Kampar dengan Pekanbaru.
"Kalau tanda tangan SK Kampar dengan Pekanbaru ada perbedaan itu baru jadi masalah. Bukti sampai sekarang kan tidak ada pihak yang merasa dirugikan," ujar Kordias. (dod, nur)