PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Firdaus-Ayat Cahyadi menjadi pasangan calon keempat yang mendaftar di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru, sebagai bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru periode 2017-2022.
Pada hari pertama pendaftaran, Rabu (21/9) kemarin, terdapat paslon Syahril-Said Zohrin dari jalur perorangan atau independen, Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah yang diusung PDI Perjuangan dan PPP, dan HM Ramli Walid-Irvan Herman yang diusung Partai Golkar, PAN, PKB, Partai Hanura, dan Partai NasDem, serta satu partai non parlemen, yakni Partai Perindo.
Sementara, di hari kedua atau Kamis (22/9), paslon Firdaus-Ayat Cahyadi yang merupakan incumbent ini, diantar ribuan pendukungnya yang terdiri dari tiga partai yang memiliki kursi di parlemen Kota Pekanbaru, seperti Partai Demokrat dengan 6 kursi, Partai Gerindra dengan 4 kursi, serta PKS dengan 3 kursi, juga terlihat, dukungan dari PBB dan PPP. Selain itu, juga tampak organisasi kepemudaan, lintas agama dan etnis, serta masyarakat Pekanbaru lainnya.
Setelah paslon Firdaus-Ayat Cahyadi yang kembali mengusung jargon PAS (Profesional, Amanah, dan Santun) ini langsung menyerahkan berkas pendaftaran. Selanjutnya KPU Pekanbaru memeriksa berkas pendaftaran tersebut.
Sidang pleno sempat diskors sekitar 30 menit untuk pemeriksaan, akhirnya KPU Pekanbaru memutuskan menerima pendaftaran paslon Firdaus-Ayat Cahyadi.
"Setelah kita memeriksa syarat pencalonan dan syarat calon. Setelah kita teliti syarat pencalonan, yang didukung Partai Demokrat dengan 6 kursi, Partai Gerindra 4 kursi, dan PKS dengan 3 kursi. Secara total partai pengusung ada 13 kursi. Artinya memenuhi syarat pencalonan," ujar Ketua KPU Pekanbaru, Amiruddin Sijaya membacakan hasil keputusan.
"Sementara, untuk syarat calon ada beberapa kekurangan yang harus dilengkapi. Sehingga, rapat pleno memutuskan menerima pendaftaran dengan pelengkapan," sambungnya menutup.(dod)
Selengkapnya di Koran Haluan Riau edisi 23 September 2016
Editor: Nandra F Piliang