TELUK KUANTAN (RIAUMANDIRI.co) - Kementerian Dalam Negeri perpanjang batas waktu perekaman e-KTP sampai bulan Oktober mendatang, terutama bagi warga yang wajib KTP umur 17 tahun keatas. Hal tersebut disampaikan Kepala Disdukcapil Kuansing melalui Kepala bidang pendaftaran penduduk, Ambri Jasda yang dihubungi Haluan Riau, Rabu (21/9).
"Surat edaran Mendagri tentang perpanjangan batas perekaman e-KTP sampai Oktober,Ya, diundur semula batasnya diberikan sampai September ini untuk melakukan perekaman, jadi diundur sampai bulan depan, semua wajib KTP sudah harus melakukan perekaman,"ujar Ambri Jasda.
Disampaikannya, batas perekaman e-KTP tersebut bagi umur di atas 17 tahun keatas yang menjadi wajib KTP, kalau untuk umur di bawah 17 tahun itu masih bisa melakukan perekaman
"Mendagri kejar target karena masih ada sekitar 22 juta masyarakat di Indonesia wajib KTP yang belum melakukan perekaman e-KTP, ini yang kita kejar supaya melakukan perekaman,"ujar Ambri Jasda.
Dikatakan Ambri Jasda, untuk proses cetak e-KTP masih terus kita lakukan, hanya untuk perekaman diberi target oleh Mendagri harus tuntas sampai bulan Oktober mendatang. "Bagi masyarakat kita yang wajib KTP, belum melakukan perekaman, sangat kita harapkan untuk segera melakukan perekaman e-KTP,"ujar Ambri Jasda.
Data Dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kuansing, kondisi per-1 Agustus 2016 untuk jumlah penduduk Kuansing wajib KTP 216.714 jiwa. Masyarakat yang wajib KTP sudah melakukan perekaman sebanyak 182.309. Sementara, yang belum melakukan perekaman ada 34.405. Dari jumlah penduduk Kuansing 323.624 jiwa.(rob)