ROKAN IV KOTO (RIAUMANDIRI.co) - Warga masyarakat desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, mengaku mengeluhkan pasokan listrik yang berasal dari Pembangkin listrik Tenaga Migro Hidro (PLTMH) yang dibangun oleh Pemerintah Provinsi Riau pada 2010 lalu. Jelas saja, baru berjalan 4 tahun pengoperasiannya sudah mulai macet.
Hal itu disampaikan Surizal, mantan Kepala Desa Pemandang. Diungkapkannya, sejak tahun 2014 pasokan listrik kerumah warga hanya bisa dinikmati selama 3 jam. Yakni, mulai dari pukul 18.00 wib hingga pukul 21.30 wib. Setelah itu, bagi yang memiliki genset memasang genset, bagi yang tidak punya genset sebagian menggunakan lampu teplok.
Menurut Surizal, tidak maksimalnya pengoperasian PLTMH tersebut sudah pernah disampaikan kepada Pemerintah Kecamatan Rokan IV Koto, melalui PJS Kepala Desa Pemandang. Dan oleh Pjs Kades, sempat membuat program pengerukan bendungan tempat penampungan air, dengan menyewa alat berat. Namun sampai saat ini rencana tersebut belum terlaksana.
Dugaan sementara, kata Surizal, tidak maksimalnya pengoperasian PLTMH tersebut diakibatkan bendungan tempat penampungan air sudah mulai mendangkal akibat dipenuhi pasir atau tanah yang berasal dari tebing bendungan. Sedangkan faktor lainnya adalah bendungan sudah mulai mengering akibat musim kemarau. Sehingga stok air yang ada dalam bendungan tidak mampu lagi untuk memutar ubin PLTMH.
“jadi, supaya lampu penerangan listrik dari PLTMH ini, dapat dirasakan masyarakat secara maksimal, kami meminta kepada Pemerintah Provinsi Riau atau Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, meninjau dan mengkaji kembali program PLTMH yang sudah direalisasikan. Karena sejak dibangun tahun 2010 oleh Pemerintah Provinsi Riau, pada tahun 2014 sudah mulai macet. Hidup jam 6 sore dan mati sekitar jam 9.30 malam,”terangnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Rokan Hulu, Drs. Yusmar, MSi mengaku, pada dasarnya keluhan tersebut sudah diterima, namun tidak bisa direalisasikan melalui Distamben Kabupaten Rohul karena saat ini sedang terjadi peralihan kewenangan dari Kabupaten ke Provinsi. Artinya, aspirasi soal itu PLTMH semula ditanggulangi oleh Pemerintah Kabupaten. Tapi kedepannya mungkin sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi.(gus)
Selengkapnya di Koran Haluan Riau edisi 21 September 2016
Editor: Nandra F Piliang