PADANG (RIAUMANDIRI.co) - Nama XaveriandY Sutanto kembali mencuat setelah tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyuap Ketua DPD RI Irman Gusman, Sabtu (17/9) dinihari. Banyak yang bertanya-tanya, siapa sebenarnya lelaki keturunan Tionghoa ini, sehingga masuk ke pusaran kasus suap yang mengantarkannya ke balik jeruji besi.
Sebelum menjalankan bisnis gula, Sutanto terlebih dahulu dikenal sebagai pengusaha perabotan. Dia memiliki sejumlah toko perabot bernama Toko Arai Pinang yang berpusat di Jalan Diponegoro, Padang. Di Padang, toko ini memiliki beberapa cabang. Sutanto juga bermain di bisnis swalayan, yang akhirnya berkembang pesat.
Sebenarnya, jauh sebelum kasus suap terhadap Irman Gusman dan seorang jaksa Kejati Sumbar, Xaveriandy Sutanto sudah lekat di mata penegak hukum. Sutanto yang tinggal di Jalan Bypass, Padang, dikenal sebagai bos gula, yang dalam menjalankan bisnisnya, kerap bertabrakan dengan aturan yang berlaku.
Kasus pertamanya yang cukup menghebohkan, terjadi 10 tahun silam. Tepatnya 13 September 2006. Kala itu, Sutanto berhadapan dengan hukum karena diduga menyelundupkan 400 ton gula berlabel CSR. Gudang CV Semesta Berjaya miliknya di Jalan Bypass, Kota Padang digerebek petugas Polda Sumbar dan Dinas Perindustrian. Di gudang itulah, 400 ton gula import didapatkan petugas.
Gula impor itu didatangkan dari Selangor, Malaysia dan diedarkan di Kota Padang. Diperkirakan pula, ratusan ton gula itu masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Dumai, Riau. Kasus ini sempat menghebohkan Sumbar dan menjadi headline media massa.
Setelah kasus itu, Sutanto tak mati begitu saja. Bisnis gulanya malah semakin meledak. Lewat bendera CV Semesta Jaya diketahui dia kerap ikut lelang tender pembelian gula impor. Hampir setiap tahun pula, dia menggelar pasar murah gula pasir, yang bekerjasama dengan sejumlah instansi.
Sepuluh tahun tidak berurusan dengan hukum, publik kembali dikejutkan dengan ulah Sutanto. Sebanyak 25 ton gula kemasannya yang bermerek Si Putih disita Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut. Petugas menyebut, gula tersebut tidak memiliki label Standar Nasional Indonesia (SNI). Gula tanpa label SNI merk Berlian Jaya (Si Putih) disita dari kilang padi yang dijadikan lokasi penimbunan gula 10 ton di Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut, Jumat, 1 April 2016.
Belum usai kasus di Polda Sumut, Sutanto lagi-lagi terjerat kasus yang sama. Lagi-lagi, gula kemasannya diamankan jajaran kepolisian. Kali ini, yang beraksi Polda Sumbar. Ada 30 ton gula Berlian Jaya yang diamankan di gudang penyimpanan milik Sutanto. Kasus ini berlanjut hingga ke persidangan. Bahkan berujung ke KPK.
Menariknya, walau sering terlibat dalam permasalahan hukum, Sutanto tetap mendapatkan “jatah” gula dari pemerintah. Soal gula tak ber-SNI, Sutanto malah dibela oleh Kementerian Perdagangan. Pembelaan itu terbukti,
dengan dilayangkannya surat oleh Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Dirjen Kementrian Perdagangan pada 23 Mei ke Kapolda Sumbar, beberapa hari setelah gudangnya digerebek. Dalam surat itu dijelaskan bahwa pendistribusian gula tersebut dalam rangka membantu pemerintah dalam menekan inflasi harga gula. (h)